Kepala KUA Kecamatan Air Periukan Tandatangani Laporan PAI Secara Objektif

Seluma (Humas)-- Di akhir bulan September ini Sebanyak 3 orang anggota Penyuluh Agama Islam Non PNS KUA Kecamatan Air Periukan rutin menyelesaikan laporan bulanan kegiatan penyuluhan selama 1 bulan penuh, mereka berbondong-bondong melakukan penandatanganan laporan bulanan kepada Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan Air Periukan. Senin (30/9)

Bertempatkan di ruang tunggu kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan Air Periukan Penyuluh Agama Islam Non PNS yaitu Melda Aprilitha,Teten Ermawati dan Parida Amalia melakukan rutinitas akhir bulan yaitu pelaporan kepenyuluhan yang dalam hal ini di wakilkan oleh Teten dan Melda untuk menghadap Kepala KUA guna meminta tanda tangan laporan, Setelah selesai sebulan penuh  melaksanakan penyuluhan di desa binaannya masing- masing selanjutnya adalah membuat  laporan pelaksanaan kegiatan secara tertulis.

Dalam hal ini salah satu Penyuluh Agama Islam Kecamatan Air Periukan Nikma Nur Rohma, S.H.I juga menjelaskan bahwasannya setiap bulan para penyuluh menyelesaikan laporan yang harus di kumpulkan, Karena Tujuan dari pembuatan Laporan bulanan ini adalah untuk memberikan gambaran secara rinci tentang realisasi pelaksanaan pekerjaan kita serta permasalahan dan pemecahan pada setiap bulan dan tentunya dalam laporan tersebut sertakan dengan melengkapi daftar hadir peserta atau jama'ah yang hadir  mengikuti kegiatan itu setidaknya 15 orang lalu mendokumentasikan setiap kegiatan", Nikma menatakan kesalutannya pada para penyuluh yang tetap bersemangat memberikan penyuluhan walaupun kadang merasa lelah dan letih.

Harun, S.Ag, MH. Selaku kepala KUA kecamatan Air Periukan menyatakan bahwa waktu yang disediakan untuk mengumpulkan laporan bulanan adalah sampai akhir bulan ini dan selanjutnya setelah diperiksa akan diteruskan ke kantor kementerian Agama Kabupaten Seluma, Harun mengapresiasi  peran aktif penyuluh Agama kecamatan Air Periukan dalam pembuatan laporan sehingga tepat waktu sehingga tepat sasaran dan juga sesuai dengan semua juknis kepenyuluhan di lapangan, "laporan Penyuluh setiap bulan berjalan harus selesai ditandatangani, mengingat laporan ini juga sebagai dasar pihak Kementerian Agama untuk pencairan gaji yang bersangkutan setiap bulannya.


TERKAIT

Berita LAINNYA