Seluma (Humas) --Kepala KUA Kecamatan Air Periukan Harun, S. Ag, M.H., adakan rapat koordinasi mengenai tindak lanjut terbitnya Surat Edaran Sekjen Kementerian Agama (Kemenag) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Percepatan Implementasi Sistem Peringatan Dini Konflik Sosial Berdimensi Agama. Edaran yang terbit pada 30 Agustus 2024 ini merupakan tindak lanjut dari KMA Nomor 332 Tahun 2023 tentang Sistem Peringatan Dini Konflik Sosial Berdimensi Keagamaan. (Kamis, 05/09/2024)
“poin 1 bagian (d) bahwa Kepala KUA Kecamatan berkomitmen untuk segera membentuk Tim Pencegahan Konflik Sosial Berdimensi Keagamaan. Hal ini dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi konflik, terutama di wilayah Kecamatan Air Periukan,” (ungkap harun dalam rapat koordinasi).
Saya mengajak seluruh pihak (termasuk pegawai KUA Air Periukan) untuk berkomitmen penuh dalam menjaga kerukunan dan stabilitas sosial selama proses Pilkada. Karena tingkat kerawanan konflik dalam kontestasi Pilkada lebih tinggi dibandingkan Pilpres dan Pileg. (Imbuh Harun).
Terdapat sejumlah langkah yang akan ditempuh Kemenag untuk mengimplementasikan sistem pencegahan dini. Pertama, Kemenag menginstruksikan Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, hingga Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) untuk membentuk Tim Pencegahan Konflik Sosial Berdimensi Keagamaan.
“Pembentukan tim ini agar diselesaikan dalam waktu paling lambat satu bulan sejak Surat Edaran keluar hari ini,” paparnya.
Dalam sesi akhir wawancara (sebagaimana ditemui kontributor), Harun menambahkan bahwa rapat koordinasi ini merupakan langkah konkrit dari KUA sebagai instansi dan unit kerja Kementerian Agama tingkat Kecamatan, dalam menyikapi Surat Edaran tentang Pencegahan Dini Konflik Sosial Berdimensi Agama ini.(Naf/Mws)