Kepahiang (HUMAS) -- Kementerian Agama menerbitkan regulasi baru terkait pencatatan nikah. Akad nikah dapat dilaksanakan di luar Kantor Urusan Agama (KUA) atau di luar hari dan jam kerja. Demikian tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No 30 tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah. PMA ini ditandatangani Menag Nasaruddin Umar pada akhir tahun lalu dan berlaku efektif sejak Januari 2025.
Pada Pasal 16 ayat 1 PMA 30 tahun 2014 tersebut “Akad nikah dilaksanakan di KUA pada hari dan jam kerja,” untuk memastikan aturan ini di ketahui oleh semua lapisan masyarakat yang ada di kecamatan Bermani ilir, Kepala KUA Bermani ilir Ali Akbar, SH.I, MH mensosialisasikan PMA tersebut disela- sela melaksanakan tugasnya sebagai penghulu di desa Embong ijuk Minggu, 05/01/2025 kemaren.
Lebih jauh kata kepala KUA , akad nikah juga bisa digelar di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja. Meski demikian, ada syarat yang harus dipenuhi sebagaimana diatur pada ayat (2) Pasal 16. Syarat tersebut adalah atas permintaan calon pengantin (catin) dan persetujuan Kepala KUA/Pegawai Pencatat Nikah (PPN)
“Atas permintaan Catin dan persetujuan Kepala KUA/PPN, akad nikah dapat dilaksanakan di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja,” demikian bunyi ayat (2) Pasal 16 PMA 30 tahun 2024.
Bersama jajarannya kata kepala KUA akan dimaksimalkan sosialisasi terkait aturan tersebutbjangan sampai aturan aturan terbaru yang menyangkut kepentingan masyarakat tidak dipahami oleh masyarakat kecamatan Bermani ir kata kepala KUA.