Kepala KUA Bermani Ilir Himbau Jajarannya Sosialisasikan Batasan Usia Nikah

Kepala KUA Kecamatan Bermani Ilir senantiasa selalu mengingatkan kepada seluruh masyarakat akan pentingnya mempedomani tentang batasan usia nikah bagi calon pengantin

Kepahiang, (HUMAS)---- Setiap pasangan suami istri pasti mendambakan rumah tangganya bahagia atau yang biasa kita kenal dengan akronim “SAMAWA” dengan artian Sakinnah, Mawaddah, Warrahmah, kata-kata itu mudah diucapkan tetapi tidak mudah diwujudkan tanpa kematangan dan kesiapan yang maksimal oleh pasangan suami-istri. Salah satu Langkah menggapai keluarga Sakinah tersebut ialah secara usia calon pengantin harus siap sehingga matang dalam bertindak, terkadang faktor usia juga dapat mempengaruhi pola pikir, kedewasaan, kebiasaan  sehari-hari.

Kepala KUA Kecamatan Bermani Ilir Ali Akbar mengungkapkan, calon pengantin yang usianya terlalu muda secara umum dapat dikatakan belum siap, baik karena sifat kekanak-kanakan yang mungkin masih dimiliki, juga berimbas kepada kesiapan keberlangsungan masa depan keluarga.

''Karena menikah adalah ibadah terlama yang dijalani manusia dengan menyatukan insan yang berbeda dari segala aspek, latar belakang keluarga, misalnya, pergaulan, dan lainnya maka diperlukan kesiapan dari segala bidang,'' ungkapnya.

Dengan demikian Ali Akbar senantiasa selalu mengingatkan kepada seluruh masyarakat akan pentingnya mempedomani tentang batasan usia nikah bagi calon pengantin. Untuk diketahui, berdasarkan undang-undang nomor 16 tahun 2019, yang merupakan revisi undang-undang nomor 01 tahun 1974, pasal 07 menjelaskan tentang batasan usia nikah baik bagi laki-laki maupun perempuan yaitu minimal 19 tahun.

''Saya menghimbau kepada seluruh jajarannya khususnya para penyuluh agama untuk selalu menyampaikan hal ini kepada masyarakat yang ada di wilayah binaan masing masing, “Harapannya ini tidak dilakukan oleh masyarakat, mengingat dampak yang ditimbulkannya lebih banyak mengarah kepada hal-hal yang negatif,'' tegasnya.


TERKAIT

Berita LAINNYA