Kepahiang (Humas) --- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang menggelar Rapat Sosialisasi Pembuatan Paspor Calon Jemaah Haji (CJH) Tahun 2025 yang bertempat di Aula Kantor Kemenag Kepahiang, Kamis (26/09/2024).
Rapat dihadiri oleh Kakan Kemenag Kabupaten Kepahiang, Kasubbag TU, Kasi dan Penyelenggara serta Calon Jemaah Haji Tahun 2025.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Kepahiang Drs. Albahri, M.Si., menyampaikan bahwa Rapat Sosialisasi Pembuatan Paspor Calon Jemaah Haji Tahun 2025 bertujuan untuk mewadahi CJH dalam mempermudah pembuatan paspor. Kami berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan prima agar calon jemaah haji semakin merasa puas.
Pada kesempatan yang sama, Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah Harlen Devis Munandar, S.Sos.I, M.Ag., menyampaikan beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi dalam pembuatan paspor, yaitu:
1. Fotokopi Akte Kelahiran
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Fotokopi Kartu Keluarga
Kepala Seksi PHU juga menambahkan bahwa CJH Kabupaten Kepahiang Tahun 2025 sepakat untuk pembuatan paspor di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang. Jadwal perekaman pembuatan paspor disepakati minggu pertama bulan Oktober Tahun 2025. (Nabila)