Kepahiang (Humas) --- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang mengadakan rapat penetapan Qimat Zakat Fitrah 1446H. Kegiatan dilaksanakan di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang pada Rabu, (05/03/2025).
Rapat penetapan Qimat Zakat Fitrah 1446H dihadiri oleh Plt. Kakan Kemenag Kabupaten Kepahiang, Kasi Bimas, Dinas Perdagangan, Kabag Kesra Setda Kabupaten Kepahiang, Ketua Baznas Kabupaten Kepahiang, Ketua MUI Kabupaten kepahiang, Ketua PC NU Kepahiang, Ketua PD Muhammadiyah, DPKUKM Kabupaten Kepahiang serta Kepala Madrasah dan KUA se- Kabupaten Kepahiang.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor: B-877/Kd.07.08.5/BA.00/03/2025 Tentang Hasil Rapat Penentuan Qimat Zakat Fitrah Tahun 1446H/ 2025M, menetapkan Qimat Zakat Fitrah jika diganti dalam bentuk uang dengan kategori, yaitu :
a. Kualitas 1 Rp. 44.000,-/ Jiwa
b. Kualitas 2 Rp. 42.000,-/ Jiwa
c. Kualitas 3 Rp. 38.000,-/ Jiwa
Zakat Fitrah untuk beras 2,75 Kg (11 Canting) / Jiwa.
Plt. Kakan Kemenag Kabupaten Kepahiang Abdullah, S.Ag., menyampaikan bahwa sebelum penentuan zakat masing-masing Kepala KUA melakukan survei harga beras di wilayahnya, untuk dilaporkan pada hari ini. Zakat Fitrah ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan Salat Idul Fitri Tahun 1446H/ 2025M.
“Mari kita sempurnakan bulan suci Ramadan dengan menunaikan kewajiban zakat fitrah. Seperi yang kita ketahui, Allah SWT menjanjikan balasan yang berlipat ganda bagi orang yang menunaikan zakat,” tutup Abdullah. (Nabila)