Bengkulu Tengah, (Humas) - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Tengah menyelenggarakan sosialisasi Teknis penyusunan angka kredit Konvensional ke Integrasi (DISPAKATI), yang diikuti oleh Guru dan Pengawas Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Tengah, dihadiri Kasubag TU dan Kepegawaian di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Tengah, diselenggarakan di aula PLHUT Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Tengah,, Kamis (02/11/2023).
Materi sosialisasi disampaikan oleh Kepegawaian Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bengkulu, Dalam paparannya disampaikan tentang angka kredit konversi versi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 1 tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. Dalam kesempatan yang sama, peserta juga diberikan tutorial penggunaan aplikasi DISPAKATI.
Dijelaskannya, aplikasi DISPAKATI (Digitalisasi Sistem Penilaian Angka Kredit Konvensional ke Integrasi) merupakan aplikasi berbasis online yang ditujukan untuk membantu instansi pemerintah pusat/daerah dan/atau instansi pembina dalam melakukan penyesuaian angka kredit konvensional ke angka kredit integrasi bagi pejabat fungsional di lingkungannya dan/atau yang menjadi binaannya.
Penyesuaian angka kredit konvensional ke angka kredit integrasi dilakukan agar angka kredit pejabat fungsional sebelumnya dapat dikumulatifkan dengan angka kredit konversi versi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 1 tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional dengan batas terakhir proses penyesuaian angka kredit konvensional ke integrasi adalah 31 Desember 2023.