Kepahiang, (HUMAS) - Dalam upaya memastikan seluruh produk pangan di Kabupaten Kepahiang memenuhi standar halal, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kepahiang telah menjalin kerjasama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag). Keduanya berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan terhadap sertifikasi halal, terutama pada produk-produk yang berasal dari Rumah Potong Unggas (RPU) dan Produk Kemasan makanan-dan minuman yang direncanakan akan dilaksanakan besok serentak seluruh Indonesia pada tanggal 18 Oktober 2024.
Bella Salsabilah Alfazein, S.M salah satu PJPH menjelaskan bahwa sinergi ini sangat penting untuk mencapai target Wajib Halal Oktober 2024. "Dengan adanya kerjasama ini, kami dapat mengoptimalkan sumber daya dan jangkauan pengawasan. Disperindag memiliki data yang sangat berguna mengenai pelaku usaha pangan di daerah, sehingga kami dapat menyusun strategi pengawasan yang lebih efektif," ujarnya.
Selain itu, pengawasan secara bersamaan ini akan sangat membantu pelaku usaha yang belum memiliki NIB, pelaku usaha yang akan didatangi dan belum mengurus NIB agar segera dibantu untuk penyelesaiannya agar bisa cepat mengurus produk halal.
Kegiatan pengawasan Tahap I serentak seindonesia pada tanggal 18 besok hari menyasar RPU dan pelaku usaha makanan minuman berkemasan di wilayah Kecamatan Kepahiang. harapannya melalui pengawasan ini, seluruh pelaku usaha sadar akan kewajibannya dalam memenuhi sertifikat halal.