Bengkulu Utara (Humas) - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Utara menetapkan nilai zakat fitrah 1445 H/2024 M untuk masyarakat Kabupaten Bengkulu Utara paling tinggi sebesar Rp.45.000 per jiwa.
Hal ini berdasarkan hasil keputusan rapat dan kesepakatan bersama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, Dinas Instansi terkait, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), dan ormas Islam, Kamis, (21/3/2024) bertempat di Aula Sakinah Kemenag Bengkulu Utara.
“berdasarkan hasil rapat dan kesepakatan bersama yang dihadiri oleh Kabag Kesra Setda Kab. Bengkulul Utara, Dinas Instansi terkait, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Para Pejabat lingkungan Kantor Kementerian Agama Bengkulu Utara, dan Kepala KUA Kecamatan, ditetapkan nilai zakat fitrah tertinggi Rp.45.000 per jiwa," Terang Kakan.
H. Nopian menjelaskan, penetapan besaran zakat fitrah tersebut dituangkan dalam Edara Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Utara Nomor B-242/Kk.07.01.7/BA.00/03/2024 Tentang penetapan kadar zakat fitrah dan fidyah tahun 1445 H/2024 M untuk wilayah Kabupaten Bengkulu Utara.
Kemudian H. Nopian menambahkan, Kemenag Kabupaten Bengkulu Utara telah menetapkan untuk pembayaran Zakat Fitrah dalam bentuk uang dibagi menjadi 3 kategori, untuk harga beras tertinggi yakni sebesar Rp.45.000 per jiwa, untuk harga beras menengah sebesar Rp.40.000 per jiwa, serta untuk harga beras terendah sebesar Rp. 35.000 ribu per jiwa.
"Adapun Untuk kadar fidyah yakni berupa beras sebesar 1 mudh atau kurang lebih 7 ons per jiwa per hari. Sementara jika diuangkan nominalnya sebesar Rp.40.000, per jiwa per hari, semoga Edaran ini bisa ini bisa menjadi patokan bagi masyarakat Kabupaten Bengkulu Utara dalam melaksanakan salah satu rukun Islam, yaitu membayar Zakat Fitrah” Tutup H. Nopian.