Bengkulu Utara ( Humas ) - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Utara secara resmi menyerahkan sertifikat tanah wakaf kepada salah satu penerima manfaat dari program Sertifikasi Wakaf Tanah kerjasama antara Kemeterian Agama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kepala Kemenag Bengkulu Utara Dr.H. Nopian Gustari,S.Pd.I.,M.Pd.I melalui Plt Kasubbag Tata Usaha Hamid Muhakkam, S.HI.,M.HI di dampingi Penyelenggara Zakat Wakaf Dewi Dahliawati, S.IP, secara langsung menyerahkan sertifikasi wakaf kepada KUA Kecamatan Arga Makmur, di Ruang Zawa Kemenag Bengkulu Utara An. masjid Raudhatul Mukminin Kota Arga Makmur Senin (4/3/25).
Pada kesempatan ini Hamid Muhakkam mengatakan "Dengan sertifikat ini, kita dapat melindungi aset wakaf dari sengketa dan memastikan pemanfaatannya untuk kepentingan umat," ujarnya usai menyerahkan sertifikat wakaf tanah.
“Sertifikasi tanah wakaf merupakan bagian dari upaya Kemenag untuk mendukung legalitas aset berbasis keagamaan di wilayah Bengkulu Utara. Fokusnya kita saat ini ialah mendukung percepatan sertifikasi tanah wakaf,” tambahnya.
dilanjutkan Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kemenag Bengkulu Utara mengungkapkan, “Kami berharap tanah wakaf ini bisa dimanfaatkan sesuai dengan niat dan akadnya. Tanah-tanah wakaf dapat digunakan untuk pembangunan fasilitas yang bermanfaat bagi masyarakat sekitar," ungkapnya.
"Kami siap bersinergi dengan BPN untuk mempermudah proses administrasi, sehingga harapannya tidak ada lagi tanah wakaf yang belum bersertifikat," pungkasnya.
Penyerahan sertifikat kepada KUA Kota Arga Makmur ini akan memberikan kepastian hukum atas tanah yang diwakafkan kepada KUA. Dengan demikian, KUA dapat lebih leluasa dalam mengelola maupun mengembangkan sarana dan prasarana tanpa ada kekhawatiran terkait status tanah.( Yeni.P )