Bengkulu Tengah, (Humas) - Pernikahan memiliki tujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang SAMAWA (sakinah, mawadah, warahmah). Sebagai upaya untuk mewujudkan tujuan tersebut sepasang kakek dan nenek mewujudkannya melalui akad nikah (01/11/23).
Selasa (31/10) telah dilaksanakan akad nikah di balai nikah KUA Kec. Pondok Kubang kabupaten Bengkulu Tengah antara Pak Senen (usia 65 tahun) dan calon istrinya Marsini (usia 60 tahun) dari Desa Harapan Makmur Kecamatan Pondok Kubang, walaupun usia mereka tergolong tidak muda lagi, tetapi tidak menghalangi keinginan mereka untuk menikah.
Pendaftaran kehendak nikahnya telah didaftarkan 10 hari sebelum pelaksanaan akad nikah, setelah berkas-berkas persyaratan dicek oleh pegawai KUA dan sudah lengkap, barulah akad nikah dilaksanakan dan Kepala KUA Kec. Pondok Kubang Mintarno, SHI., MHI., bertindak sebagai wali hakim dalam pernikahan tersebut.
Mintarno mengucapkan "selamat kepada pengantin yang telah menikah, semoga pernikahannya kekal dan bahagia selalu, dan bisa saling menghibur di hari tua mereka dan menjadi penyejuk serta teman dalam melaksanakan ibadah kepada Allah SWT".
Mintarno menambahkan sagatlah tepat ketika pasangan calon suami istri yang telah ditinggal meninggal oleh pasangan sebelumnya untuk kembali membina rumah tangga meski diusia senja, menurutnya dengan pasangan yang tepat tentu akan menjadi pelengkap untuk menikmati masa tua dengan berumah tangga dan fokus ibadah. (Yessi)