Kakan Kemenag RL : Stunting Harus Dicegah Sedini Mungkin

poto kakan kemenag membuka acara "program jaksa berantas stunting"

 

REJANG LEBONG (HUMAS) --- Sebagai bentuk kolaborasi dan tekad dalam mencegah stunting di wilayah Kabupaten Rejang Lebong, seluruh jajaran Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rejang Lebong, mengikuti sosialisasi “Program Jaksa Berantas Stunting (Pro-Tasting). Senin (18/09/2023)

Kegiatan yang digelar langsung oleh Kejaksaan Negeri Rejang Lebong ini mengangkat poin penting yaitu “Penerapan Prinsip-Prinsip Hukum Perkawinan Dalam Upaya Pencegahan Stunting”

Stunting itu sendiri  adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya berada di bawah standar.
Pentingnya untuk mencegah stunting pada anak karena akan berpotensi mengganggu potensi sumber daya manusia dan berhubungan dengan tingkat kesehatan, sehingga perlu dilakukan perhatian sejak dini.

Acara ini dibuka langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rejang Lebong, H.Lukman, S.Ag., M.H. didampingi oleh Kasubbag Tata Usaha Drs.H.Suhardihirol,M.Pd.

“Stunting  merupakan program prioritas pemerintah, dan menjadi perhatian khusus kita semua. Karena stunting harus dicegah sedini mungkin, di Kementerian Agama, pencegahan stunting dilakukan melalui bimbingan perkawinan bagi calon pengantin yang menjadi program KUA” ujar H.Lukman, S.Ag.,M.H

Selanjutnya, Kakan Kemenag itu juga berharap melalui kegiatan ini semakin menambah wawasan dalam rangka pencegahan stunting. ”Semoga dengan diadakannya acara ini, dapat menambah wawasan kita mengenai stunting, baik penyebab terjadinya stunting itu sendiri ataupun cara mengatasi stunting tersebut” harap Kakan Kemenag

Kegiatan yang bertempat di Aula Kemenag Rejang Lebong ini juga dihadiri oleh David Jhonie,S.H Selaku  Kasi. Intelijen  dan Melinda Nursanti, S.H,.M.H selaku Kasubsi A.Intelijen Kejari Rejang Lebong. Lady Nainggolan sebagai pemateri didampingi Nurdianti,S.H mengungkapkan bahwa stunting itu bisa dicegah dengan tidak melakukan pernikahan dini.

Kemudian Lady juga menyampaikan beberapa dasar hukum dan prinsip-prinsip perkawinan yang menjadi pedoman dalam pencegahan stunting. Diakhir materinya, Lady berharap melalui kolaborasi antara Kejaksaan Negeri Rejang Lebong dan Kementerian Agama Rejang Lebong lebih mampu memberikan arahan dorongan kepada masyarakat dalam meningkatkan kesehatan sehingga  kedepannya ada penurunan stunting yang signifikan terkusus wilayah Rejang Lebong.


TERKAIT

Berita LAINNYA