Kota Bengkulu (Humas) - Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bengkulu, Dr. H. Sipuan, S.Ag.MM. berkunjung ke Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu didampingi Kasubbag TU, Dr, H. Fahrurrozi. dalam rangka bersilaturahim.
Dalam kunjungan ini, Kepala Kantor Kemenag Kota Bengkulu Dr. H. Sipuan, S.Ag.MM.menyampaiakan beberapa poin terkait regulasi , khususnya bagi ASN KUA di lingkungan Kemenag Kota Bengkulu, yakni :
1. Tentang uraian tugas
2. Tentang pendirian rumah ibadah berdasarkan Peraturan Bersama 3 Menteri No. 8 dan 9
3. Bahwa pegawai yang melaksanakan tugas wajib untuk membuat laporan hasil
4. Pegawai harus melaksanakan tugas sesuai Tupoksi masing masing, tidak harus menunggu perintah dari atasan
5. Bahwa sebentar lagi akan ada pesta demokrasi, agar ASN menjaga netralitas
6. Pembayaran Jaspro Penghulu masih menunggu revisi aturan baru
Pada kesempatan ini, Kasubbag TU ikut menyampaikan beberapa hal :
1. Tentang PPPK, bahwa sesuai UU ASN No.50 PP 53 jo 20, P3K akan ada pensiunnya
2. Sistem penggajian melalui web, yakni sinkronisasi dari aplikasi My ASN dan Simpeg 5
3. Bahwa penggajian dllihat dari web e-kinerja dan SKP dari masing masing ASN
4. Tentang zakat dan infaq
5. Informasi tentang pembangunan Masjid Raudhatul Jannah, bagi ASN yang mau berkontribusi disilahkan untuk ikut membantu
Sementara itu, Kepala KUA Kampung Melayu Kota Bengkulu, Bapak Mukmin Nuryadin juga menyampaikan bahwa terkait pembangunan rumah ibadah, pihak KUA akan memfasilitasi proses pembuatan rumah ibadah yang sudah mencukupi persyaratan pendirian rumah ibadah. (Jihad/Humas)