HUMAS (KAUR) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kaur H. Irawadi,S.Ag. M.H., menghimbau kepada seluruh ASN di lingkungan Kantor Kemenag Kab. Kaur untuk penilaian SKP Tahun 2023 dilakukan melalui aplikasi e-Kinerja sesuai dengan surat pemberitahuan penggunaan aplikasi e-Kinerja BKN dari Sekretaris Jendral Kemenag RI, Senin (15/1/23).
Irawadi Mengingatkan bahwa pengisian e-Kinerja merupakan kewajiban setiap ASN sebagai bentuk pelaporan kinerja yang dilaksanakan oleh masing-masing ASN pada tahun 2023 lalu, "Aplikasi e-Kinerja ini adalah bagian dari implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang menjadi salah satu program prioritas pemerintah, jadi kita harus beradaptasi bahwa sistem administrasi konvensional dan manual perlahan akan kita tinggalkan" jelas Irawadi.
Selain itu, Ia menghimbau bahwa e-Kinerja harus diisi bagi semua ASN, diinformasikannya bahwa batas akhir penyelesaian SKP dengan aplikasi tersebut diperpanjang hingg 31 Januari 2024.
“Untuk itu kami menghimbau seluruh jajaran ASN di lingkungan Kantor Kemenag Kabupaten Kaur untuk segera melengkapi SKP yang sudah menjadi tanggung jawab pribadi masing-masing ASN” imbau Irawadi. (Puja/Endang)