Kakan Kemenag : "Eksistensi Lembaga MDTA Diakui Jika Memiliki Legalitas Sesuai Regulasi"

Kakan Kemenag : "Eksistensi Lembaga MDTA Diakui Jika Memiliki Legalitas Sesuai Regulasi"

Kota Bengkulu (Humas) -- Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bengkulu  Dr. H. Sipuan.,S.Ag.,MM. didampingi Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD. Pontren) Muhammad Ali, M.Pd. hadiri pertemuan awal yang dihadiri Kepala  Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA),  Ketua  Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT), beserta Staf PD. Pontren Kemenag Kota Bengkulu.  Kamis 19 September 2024 yang lalu.

Kegiatan dilaksanakan di Aula Kantor Kemenag Kota Bengkulu. Pertemuan ini terkait Lomba Pekan Olahraga dan Seni antar Diniyah  Tingkat Nasional (PORSADINAS) VI yang akan dilaksanakan di Bandar Lampung pada bulan November 2024. Adapun pertemuan ini adalah inisiasi Kasi PD. Pontren Muhammad Ali, M.Pd. beserta Staf PD. Pontren dan Ketua  FKDT Kota Bengkulu untuk mengapresiasi kegiatan Porsadinas VI tersebut.

Pada kesempatan ini, selain menyampaikan tentang PORSADINAS VI, kepada semua MDTA Kota Bengkulu, Kepala Kantor Kemenag Kota Bengkulu  Dr. H. Sipuan.,S.Ag.,MM. menyampaikan tentang legalitas keberadaan MDTA dalam pelaksanaan proses pendidikan non formal.

"Eksistensi MDTA diakui jika sudah sesuai regulasi yang berlaku sesuai KMA dan juknis lain. Sehingga keberadaan MDTA diakui secara formal dan memiliki legalitas di Kota Bengkulu. Dalam kesempatan ini, mohon diperhatikan oleh seluruh MDTA di Kota Bengkulu, agar ekstensinya dan keberadaan sesuai legalitas secara hukum dan aturan yang berlaku di Indonesia". Ungkap Dr. H. Sipuan.,S.Ag.,MM.

Terpisah, Ketua FKDT  Rahmi Safnita dalam sambutannya menyampaikan bahwa untuk kegiatan Porsadinas VI tahun ini dibutuhkan sumbang saran MDTA Kota Bengkulu dalam mengirimkan perwakilan kontingen dalam ajang ini.

"Bagi MDTA yang akan berangkat mengirimkan kontingen, silahkan berkoordinasi dengan FKDT. pesan Saya, jangan disia-siakan kesempatan dan kepercayaan yang telah diberikan". Ungkap Rahmi Safnita.

Kasi PD. Pontren, Muhammad Ali, M.Pd. ikut menambahkan juga dalam kesempatan ini, bahwa perpanjangan Izin Operasional (Izop) MDTA harus memenuhi syarat-syarat yang dibutuhkan.

"Target kami, bagi yang sudah memenuhi syarat syarat dalam mengajukan proposal, dalam 2 minggu mengajukan proposal akan kami proses, jika memenuhi persyaratan dengan lokasi dalam 2 minggu kami survey Insya Allah kami akan mengeluarkan Izop dan setiap bulan akan ada pengecekan progress". Paparnya.

Dalam pertemuan ini disampaikan pula tentang Aplikasi Education Management Information System (EMIS 4.0). Bahwa sesuai dengan juknis yang ada pengisian atau input data EMIS dilaksanakan persemesternya, maka setiap lembaga wajib untuk melakukan Berita Acara Pendataan (BAP), sehingga lembaga tersebut di nyatakan memiliki legalitas di bawah naungan Kementerian Agama. (HumasKota)


TERKAIT

Berita LAINNYA