Kakan Kemenag BU Ikuti Zoom Tentang Advokasi Pendirian Rumah Ibadat

Bengkulu Utara ( Humas ) Kepala Kemenag Bengkulu Utara, Dr. H. Nopian Gustari, S.Pd.I.,M.Pd.I bersama Kasubbag, Para Kepala Seksi, Penyelenggara, dan Penyuluh Agama Hindu, mengikuti Rapat Koordinasi Pemetaan dan Advokasi Pendirian Rumah Ibadat/Izin Rumah Ibadat Sementara, Via Zoom Meeting yang di gelar Oleh Sekretariat Jenderal Kemenag RI, bertempat di Aula Sakinah Kemenag Bengkulu Utara, Jum'at, 5 Juli 2024.

Rapat dibuka oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag RI Prof. M. Ali Ramdhani dengan dihadiri oleh para pejabat eselon I dan II Kemenag RI, Kakanwil Kemenag Provinsi dan jajaran terkait se-Indonesia, Ketua Tim KUB dan penyuluh agama.

Sekjen Kemenag RI Prof. M. Ali Ramdhani mengatakan, Rakor dilakukan mengingat akhir-akhir ini sering berulang peristiwa penolakan masyarakat terhadap keberadaan rumah ibadat atau rumah ibadat sementara yang belum sesuai dengan ketentuan PBM Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006. Peristiwa-peristiwa ini sering tiba-tiba mencuat secara viral melalui media sosial, sehingga menyita perhatian masyarakat luas. 

"Bahkan peristiwa-peristiwa tersebut juga mendorong permintaan klarifikasi dari pihak Kemeko Polhukam, Kemenko PMK, dan KSP kepada Kementerian Agama RI," ujar Sekjen

Sekjen Kemenag RI mengatakan, mengapa Penting Pemetaan dan Advokasi Izin Pendirian Rumah Ibadat/Izin Rumah Ibadat Sementara karena ada beberapa faktor yakni,

1. Masih dijumpai keberadaan rumah ibadat atau rumah ibadat sementara yang tidak sesuai ketentuan Peraturan Bersama Menteri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006.

2.Hal ini memicu penolakan masyarakat yang menganggap keberadaan rumah ibadat tersebut tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Dan ketiga, berita terkait penolakan rumah ibadat/peribadatan yang dilaksanakan di rumah tinggal cepat viral di media sosial yang memberikan citra buruk terhadap kinerja Kementerian Agama R.I," ujar Sekjen Kemenag RI

"Sehingga diharapkan, semua stakeholder mulai dari Kanwil, Kemenag Kabupaten hingga KUA dan pemerintah daerah, aparat penegak hukum sampai tingkat bawah berperan aktif melakukan pencegahan. Kuncinya adalah kerjasama kita semua dalam menciptakan kerukunan umat beragama," pungkas Sekjen

Di akhir kegiatan  H. Nopian Gustari mengatakan “  ini penting untuk kita semua ketahui dan pahami sebagai bagian dari keluarga besar Kementerian Agama bahwasanya pada saat ini rumah ibadat atau tempat ibadat untuk Agama lain, sperti Kristen,Hindu bundha dan lainnya, jika mereka melakukan ibadah di tempat seperti KUA, Kantor Kementerian Agama, jangan samapai berpikir yang tidak -tidak karena sekarang ketentuannya sudah diperboelhkan. “ Jelas Nopian. ( Yeni )


TERKAIT

Berita LAINNYA