Kota Bengkulu (Humas) - Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Sungai Serut, Syahmul Basil, S.Ag, MH. melalui Penghulu Madya, Madsani, S.Ag. menghimbau bagi masyakarat Kota Bengkulu jika buku nikahnya ada salah tulis, baik dari nama pengantin dan data lainnya untuk langsung datang ke KUA segera.
"Untuk alur pendaftarannya, warga yang datang ke KUA mengisi buku tamu terlebih dahulu di meja tamu, nanti akan ditanya keperluannya apa, setelah mengisi buku tamu, nanti ada staf dari KUA yang akan mengurus permasalahannya lebih lanjut". Ujar Madsani kepada Kontributor Berita KUA Kecamatan Sungai Serut, Selasa (20/8/2024).
Adapun, untuk syarat jika buku nikah salah tulis sesuai PMA Nomor 20/2019 pasal 37, Madsani memaparkan, cukup datang ke KUA dengan membawa dokumen seperti buku nikah asli, dan pas foto 2x3 latar biru.
"Perlu diingat, untuk mengurus salah tulis buku nikah ini gratis tanpa dipungut biaya sepeserpun". Jelas Madsani.
Disamping itu, jika stok buku nikah di KUA itu terbatas, maka pihak KUA akan mencoret dua garis pada tulisan yang salah, jika dibuku nikah terdapat kurang huruf di buku nikah tersebut, contohnya, dibuku nikah namanya Ahmad, tapi di KTP, KK dan akte kelahiran namanya Achmad, kurang huruf 'c', maka pihak KUA akan mencoret dua garis pada tulisan yang salah tadi.
"Pihak KUA juga menulis perbaikannya dengan huruf kapital, serta kepala KUA akan membubuhi paraf (tanda tangan) pada ujung kanan kata yang akan dicoret tadi". Papar Madsani.
Terakhir, Kepala KUA akan memberi cap dinas KUA diatas kata yang salah tadi.
"Tenang saja, buku nikah anda akan tetap sah, dimata hukum dan agama". Pungkasnya. (Fadian/Humas)