kemenag

Ikuti Keputusan Menteri, Kemenag BS Rutin Gelar Upacara Bulanan

Bengkulu Selatan (Humas) – Sesuai dengan keputusan Menteri Agama Nomor 2 tahun 2021, seluruh satuan kerja dibawah naungan Kementerian Agama Pusat dan Daerah wajib melaksanakan upacara serta pengibaran/penghormatan bendera merah putih tanggal 17 setiap bulannya. Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Selatan kembali menggelar upacara penghormatan bendera Merah Putih, pada Rabu (17/07/2024). Tujuan dilaksanakannya upacara ini untuk meningkatkan rasa  pengabdian, tanggung jawab, meningkatkan kedisiplinan serta kekompakan seluruh ASN.

Upacara yang dilaksanakan di halaman kantor Kemenag BS, pembina upacara Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Selatan melalui pelaksana harian H. Midi Saherman, S.Ag., M.HI yang dihadiri oleh Kepala Seksi, Penyelenggara,  ASN dan non ASN Kantor Kemenag BS, Kepala KUA, Kepala Madrasah, dan Kepala RA se-Kabupaten Bengkulu Selatan.

Dalam arahannya Midi Saherman menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh jajaran Kemenag BS yang tetap semangat ikhlas beramal dalam menjalankan tugas dan rutinitas di tempat pengabdian.

"Tetap jaga selalu kekompakan pentingnya menerapkan kedisplinan di satker masing-masing melaksankan tugas sesuai dengan tugas pokok diunit kerja masing-masing,” tutur Midi (Lara)

 


TERKAIT

Berita LAINNYA