Giat Pengajian, Penghulu Tebat Karai Himbau Warga Tidak Melakukan Pernikahan Siri

Penghulu KUA Tebat Karai Lendi Nusa, S.Sos.I pada saat mengisi kegiatan pengajian di masjid Alhijjaz

Kepahiang, KUA Tebat Karai (HUMAS) --- Penghulu KUA Tebat Karai Lendi Nusa, S.Sos.I mengungkapkan, secara umum pernikahan Siri adalah pernikahan yang dilakukan tanpa melalui mekanisme administrasi  yang tercatat melalui Kantor Urusan Agama (KUA). Biasanya pernikahan ini dilakukan disebabkan oleh faktor-faktor tertentu, tetapi akibat dari pernikahan seperti ini berdampak panjang baik terhadap pasangan pengantin tersebut, maupun sebab yang ditimbulkan dari pernikahan itu.

''Melalui Undang undang Nomor 1 tahun 1974 yang direvisi menjadi UU Nomor 16 tahun 2019 diantara pasalnya mengisyaratkan bahwa legalitas sebuah pernikahan apabila pernikahan tersebut dicatat oleh penghulu Kantor Urusan Agama (KUA), sehingga dapat dinyatakan bahwa pernikahan siri adalah pernikahan yang tidak memiliki legalitas secara undang-undangan yang berlaku,'' ungkap Lendi pada kegiatan pengajian di masjid Alhijjaz kelurahan Tebat karai Jumat 8 Februari 2024 lalu.

Lebih lanjut ust lendi menyampaikan himbauan agar semua jamaah yang hadir juga menyampaikan kepada semua keluarga agar menghindari pernikahan Siri. Sebab menurut beliau dilihat dari dampaknya, pernikahan Siri yang lebih dikenal sebagai nikah dibawah tangan dalam masyarakat, lebih besar mudharat nya dibanding manfaat yang ditimbulkan oleh pernikahan tersebut.

''Pernikahan Siri dapat menyebabkan ketidak pastian hukum dari legalitas pernikahan, juga akan berdampak pada ketidak pastian pada administrasi kependudukan, lebih lagi berdampak pada status anak akibat dari pernikahan tersebut. Untuk itu, kepada masyarakat agar menghindari pernikahan seperti ini,'' bebernya.

Penghulu kecamatan Tebat karai yang sehari hari dikenal sebagai da'i ini juga mengajak semua warga menjadi warga negara yang baik, mengikuti semua ketentuan yang ada, sehingga betul betul semua aspek kehidupannya diakui secara hukum.

''Sah menurut syariat agama, dan legal menurut hukum yang berlaku diindonesia,'' demikian Lesi


TERKAIT

Berita LAINNYA