Fiqih Ibadah Isi Materi Yang Disampaikan Penyuluh Agama Islam Kecamatan Sukaraja

Seluma (Humas) - Penyuluh Agama Islam  Kecamatan Sukaraja Dra. Halimah sebagai Penyuluh Agama Islam  fungsional melaksanakannya Penyuluhan di Majlis Ta’lim Al-Muhajirin Desa Padang Pelawi.

Acara pengajian ini diisi dengan materi tentang Thaharah.Jamah pengajian  sangat semangat  dan antusias dalam mempelajari ilmu Agama. Halimah memotivasiJamaah majlis Taklim Al-Muhajirin untuk memperdalam ilmu Agama tentang Fiqih Ibadah Jum’at,11/10.

Materi yang disampaikan Halimah kali ini berfokus pada fiqh ibadah, khususnya tentang tata cara bersuci (thaharah) dan pelaksanaan shalat yang benar sesuai dengan tuntunan Rasulullah. Beliau menjelaskan pentingnya menjaga kebersihan diri sebagai syarat sahnya ibadah, mulai dari wudhu hingga mandi besar. Selain itu, Halimah  juga mengulas beberapa kesalahan umum yang sering terjadi dalam pelaksanaan wudhu dan shalat, serta memberikan panduan praktis untuk memperbaikinya.

Halimah menekankan bahwa fiqh ibadah adalah pondasi dasar dalam kehidupan seorang muslim. Ibadah yang dilakukan tanpa pemahaman yang benar bisa jadi tidak diterima oleh Allah SWT. Maka, penting bagi kita semua untuk terus belajar dan memperdalam ilmu tentang ibadah, ujarnya di hadapan jamaah Majelis Taklim Al-Muhajirin .Thaharah merupakan bagian penting dalam ibadah, thaharah dalam bahasa adalah bersuci, sedangkan secara istilah syara adalah bersih dari hadats dan najis,” jelasnya. (Naf/JA)


TERKAIT

Berita LAINNYA