Bengkulu Tengah, (HUMAS) - Dua pasang Calon Pengantin (Catin) mengikuti kegiatan Bimbingan Perkawinan Mandiri di Ruang Balai Nikah dan Manasik Haji Kantor Urusan Agama (KUA) Pondok Kelapa, pada Selasa (11/02/2025).
Kegiatan Bimwin merupakan bagian dari tusi KUA bidang pelayananan bimbingan keluarga sakinah. KUA Pondok Kelapa dalam bimwin ini bersinergi dengan Puskesmas Pekik Nyaring, Puskesmas Srikuncoro, Puskesmas Sidodadi dan Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) Pondok Kelapa.
Sajuri S.Pd.I PAI KUA Pondok Kelapa dalam materinya menyampaikan bahwa seorang suami harus menjadi pengayom istri, artinya suami memiliki kewajiban untuk menjaga dan melindungi istrinya juga keluarganya, suami tidak boleh berkata kasar kepada istri dan anak, karena dapat menyakiti hati dan merusak keharmonisan rumah tangga.
Selanjutnya Sajuri mengingatkan jangan jadikan istri layaknya seorang pembantu di rumah, pada hakikatnya pekerjaan rumah merupakan tanggung jawab suami, istri hanyalah membantu meringankan beban suami tersebut, artinya bekerjasama berbagi dengan istri dalam menyelesaikan pekerjaan rumah tangga.
Selain itu Sajuri juga berpesan agar setiap pasangan melaksanakan kewajiban masing-masing, kewajiban suami memberi nafkah baik zahir dan batin, sedangkan kewajiban istri patuh dan taat kepada suami selagi perintah suami tidak melanggar agama.
Kegiatan Bimwin tersebut dimulai pukul 08.00 WIB s.d pukul 11.55 WIB, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pembekalan bagi catin agar mempunyai pengetahuan dalam merencanakan keluarga berkualitas, mempunyai keterampilan mengelola dinamika rumah tangga agar terwujud keluarga yang sakinah mawaddah dan rahmah.