Demi Mendorong Percepatan Proses Sertifikat Halal, Penyuluh Agama Islam Kecamatan Air Periukan Jemput Bola

Seluma (Humas)-- Selama 2 Hari berturut-turut Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Air Periukan Nikma Nur Rohma, S.H.I kembali gencarkan langkah strategis dalam mendukung program sertifikat halal di wilayahnya, semenjak tanggal 15 Mei 2024 lalu Bapak Presiden Joko Widodo memutuskan bahwasanya untuk menunda pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman usaha mikro dan kecil (UMK), dari 18 Oktober 2024 menjadi Oktober 2026. Rabu, 18/09/2024

Seperti yang kita ketahui, “Kebijakan penundaan kewajiban sertifikasi halal produk makanan dan minuman UMK ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap pelaku UMK. Dengan penundaan ini, pelaku UMK diberi kesempatan untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan mengajukan sertifikasi halal sampai Oktober 2026,” Kewajiban sertifikasi halal diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Pasal 140 regulasi ini mengatur bahwa penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan.

Penyuluh Agama Islam berperan sebagai fasilitator yang menghubungkan pelaku usaha dengan lembaga sertifikasi halal, Nikma juga terus memberikan informasi mengenai persyaratan dan tahapan proses sertifikasi halal, mulai dari pengajuan permohonan, verifikasi bahan baku, hingga audit dan penerbitan sertifikat terhadap pelaku usaha.

Maka dari itu Nikma bergegas mencari pelaku usaha untuk di proses sertifikasi halal bagi produk-produk yang dihasilkan oleh masyarakat, Pelaku Usaha (PU) yang kali ini berasal dari desa Tawang Rejo dan Keban Agung yaitu atas nama ibu Nur Amanah dan ibu Elisti, hal ini bertujuan untuk memperluas jangkauan program sertifikasi halal sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mengkonsumsi dan memproduksi barang yang terjamin kehalalannya, Nikma juga aktif memberikan pendampingan di Kecamatan Air Periukan mengungkapkan bahwa hingga saat ini sertifikat halal yang sudah terbit diberikan kepada pelaku usaha, namun masih ada yang belum terbit karena masih dalam proses verifikasi dan perbaikan dan juga kuota sertifikat halal saat ini belum kembali di buka , ungkap Nikma.(Naf/Hkm)


TERKAIT

Berita LAINNYA