Bengkulu Selatan ( Humas ) – Pernikahan dini menjadi salah satu masalah serius yang masih dihadapi oleh masyarakat Indonesia. Untuk mengatasi permasalahan ini, KUA Kecamatan Seginim menggelar sosialisasi di desa Babatan Ilir sebagai langkah preventif dalam mencegah pernikahan dini.
Pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan oleh seseorang yang belum mencapai usia dewasa. Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, batas usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan. Namun, masih banyak kasus pernikahan dini yang terjadi di Indonesia, terutama di daerah pedesaan.
Dalam sosialisasi yang dihadiri oleh para orang tua, guru, dan pemuda-pemudi desa Babatan Ilir ini, Kepala KUA Kecamatan Seginim Alkan Junaidi, S.Ag M.Ag berusaha untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya menunda pernikahan hingga usia yang lebih matang.
Lebih lanjut Alkan Junaidi, S.Ag M.Ag menyampaikan bahwa upaya pencegahan pernikahan dini ini, peran orang tua juga sangat penting.
“Orang tua harus memberikan pendidikan seksual yang baik kepada anak-anak mereka, serta memberikan pemahaman mengenai pentingnya menunda pernikahan hingga mencapai usia dewasa. Dengan demikian, diharapkan pernikahan dini dapat diminimalisir dan generasi muda dapat tumbuh dan berkembang dengan baik,” ungkap Alkan.
Sosialisasi ini juga mengedukasi masyarakat tentang dampak negatif dari pernikahan dini. Melalui pengetahuan yang diberikan dalam sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya menunda pernikahan hingga usia yang lebih matang.