Calon Pengantin Belum Cukup Usia, KUA Pematang Tiga Ingatkan Pentingnya Mematuhi Ketentuan Perkawinan

Kepala KUA Pematang Tiga Memberikan Arahan kepada Catin

Bengkulu Tengah, (HUMAS) - Konsultasi calon pengantin yang belum mencukupi usia ke Kantor Urusan Agama (KUA) Pematang Tiga, Kabupaten Bengkulu Tengah (19/04/2024​. Perhatian utama Hal ini terjadi ketika seorang calon pengantin di bawah usia pernikahan mengajukan permohonan untuk dicatatkan pernikahannya.

Kepala KUA Pematang Tiga, Edi Kuswoyo, mengungkapkan bahwa dalam kasus tersebut, pihak KUA memberikan pengertian kepada kedua belah pihak mengenai pentingnya mematuhi ketentuan pernikahan yang diatur oleh agama dan negara. "Kami memberikan penjelasan kepada kedua belah pihak mengenai syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum pernikahan dapat dicatatkan," ungkap Edi Kuswoyo.

Menurut Edi Kuswoyo, salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah batasan usia pernikahan yang telah diatur secara hukum. "Sesuai dengan Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974, seorang calon pengantin perempuan harus berusia minimal 16 tahun dan calon pengantin laki-laki minimal 19 tahun. Namun, dalam kasus ini, kami menemukan bahwa calon pengantin perempuan belum mencapai usia yang diizinkan.

Konsultasi yang dilakukan oleh calon pengantin dan keluarganya dengan pihak KUA diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai proses pernikahan serta pentingnya mematuhi aturan yang telah ditetapkan. "Kami senantiasa siap memberikan bimbingan dan konsultasi kepada masyarakat terkait proses pernikahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tambah Edi Kuswoyo.

 

Pihak KUA juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu memeriksa dan mematuhi ketentuan pernikahan yang berlaku agar proses pernikahan berjalan dengan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku. "Kami mengajak masyarakat untuk selalu mematuhi ketentuan yang berlaku demi menjaga keberlangsungan perkawinan yang berkah dan dilandasi oleh norma-norma agama serta hukum yang berlaku," tutup Edi Kuswoyo.

Konsultasi calon pengantin yang belum mencukupi usia ke KUA Pematang Tiga menjadi momentum untuk mengingatkan pentingnya mematuhi aturan pernikahan yang telah ditetapkan oleh agama dan negara. Kedewasaan dalam memahami dan mengikuti proses pernikahan menjadi kunci keberlangsungan perkawinan yang bahagia dan harmonis.


TERKAIT

Berita LAINNYA