Seluma (Humas) - Kementerian Agama merancang transformasi KUA menjadi pusat layanan keagaman bagi semua agama dengan menyiapkan 40 jenis layanan guna mengimplementasikan toleransi di Indonesia.
Seorang penghulu membimbing prosesi akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sukaraja,pada hari ini Selasa (5/11) yang merupakan pencatatan pernikahan pertama pada bulan ini yang diawali nikah dikantor. Dengan demikian, bagi calon pengantin yang berkenan melangsungkan pernikahan di KUA, hanya bisa dilaksanakan di jam kerja. Jika mereka menghendaki pelaksanaan di hari libur dan di luar jam kerja, maka pelaksanaan nikah tidak bisa dilakukan di KUA, ujar Hamdan Kepala KUA Kecamatan Sukaraja.
Kepala KUA Kecamatan Sukaraja H.D.Hamdan Fauzi,S.Sos.I, mengatakan saat dirinya menjabat Kepala KUA Kecamatan Sukaraja sering melayani pernikahan warga pada waktu-waktu yang ditentukan permintaan keluarga calon pengantin.
Sebagai instansi pelayan publik, KUA telah memberikan pelayanan, bukan saja pada waktu jam kerja, tetapi juga di luar jam kerja dan di luar kantor. Karena nikah bukan semata-mata sebuah peristiwa administratif negara, tetapi menyangkut aspek sosial, budaya, dan keyakinan.KUA merupakan satu-satunya pelayanan publik pemerintah yang melayani masyarakat sesuai dengan kehendak mereka dan KUA telah melayaninya dengan baik. (Eka/JA)