Bengkulu Tengah, (HUMAS) - Khutbah nikah adalah nasihat perkawinan yang kerap dilakukan dalam proses peresmian pernikahan yakni saat akad nikah. Biasanya, khutbah nikah digunakan sebagai pembekalan untuk pasangan catin yang akan menikah.
Dalam Islam, hukum khutbah nikah adalah sunnah. Sebagaimana Nabi Muhammad SAW menjadikan penyampaian khutbah pernikahan di majelis, untuk melangsungkan pernikahan menjadi bentuk tradisi.
Jumat (12/07/2024) salah satu warga Desa Pondok Kubang melangsungkan akad nikah di balai nikah KUA Kec. Pondok Kubang, disaksikan oleh Kepala Desa dan Imam Desa serta pihak keluarga yang datang, acara berjalan dengan lancar dan haru.
Pada Kesempatan ini Kepala KUA Mintarno, MHI. menyampaikan nasehat perkawinan dan mengingatkan pasangan suami istri tentang bahaya kecanduan judi dan pinjaman online yang bisa menjerumuskan pada utang yang menyengsarakan kehidupan diri dan keluarga.
Allah dan Rasulullah sudah memberi panduan melalui Al-Qur’an dan hadits agar umat Islam menjauhi aktivitas yang diharamkan seperti judi dan riba.
Untuk pasutri baru pentingnya menjaga keharmonisan dalam rumah tangga dan membangun komunikasi dua arah, karena dengan komunikasi dua arah maka akan menghindarkan pasutri dari asyik bermain smartphone hingga mencoba main judi online dan pinjaman online.
"Jika sudah Kecanduan judi dan pinjaman online akan sulit menghilangkan kebiasan buruk ini, karena ini awal dari runtuhnya bangunan rumah tangga, untuk itu tetaplah jadikan agama sebagai landasan membina rumah tangga agar memperoleh kebahagiaan yang hakiki," tutup Mintarno. (Ys)