Kepahiang (Humas) --- Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) adalah Organisasi perkumpulan yang bersifat sosial keagamaan sebagai mitra Kementerian Agama dalam upaya meningkatkan kualitas perkawinan umat Islam di Indonesia untuk membimbing, membina dan mengayomi keluarga muslimin di seluruh Indonesia. Salah satu tugas dan fungsinya adalah mendamaikan keluarga yang bersengketa atau bermasalah, dan memberikan bimbingan kepada pasangan yang akan melangsungkan pernikahan.
Pada hari ini bertempat di aula KUA Kecamatan Merigi sepasang catin mendapatkan pembinaan BP4. (Kamis, 18/04/2024).Melalui BP4 itu, diharapkan peserta calon pengantin mendapat bekal untuk membuka lembaran kehidupan baru.Yahanuar, MH. Penghulu Kecamatan Merigi, mendapat kesempatan sebagai fasilitator menyatakan bahwa BP4 Kecamatan Merigi aktif dalam kegiatan pendampingan catin. Pendampingan ini bertujuan agar catin memiliki kesiapan fisik dan mental dalam menjalani hidup barunya sebagai pasangan suami isteri.
Yahanuar juga menyatakan bahwa dengan pendampingan diharapkan Catin memiliki pengetahuan tentang hidup berumah tangga sehingga diharapkan mampu menghadapi dan menyelesaikan permasalahan- permasalahan yang timbul dalam rumah tangga sehingga rumah tangga menjadi tangguh dan sakinah mawaddah wa rahmah.
Menurutnya, bekal pra-nikah bukan diberikan sekilas sebagai syarat, tapi secara menyeluruh. Mulai dari bagaimana mengenal pasangan, hukum pernikahan, manajemen keuangan keluarga, menyelesaikan persoalan keluarga, dan sebagainya.
“Jika tidak ada persiapan, keluarga akan menjadi lebih rapuh. Terutama mereka yang masih berusia muda. Jadi, kami berharap bimbingan perkawinan menjadi kewajiban dalam pencatatan perkawinan. Tidak hanya memberikan edukasi, tapi juga keterampilan. (Teguh)