Kota Bengkulu (Humas) - Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sungai Serut, Syahmul Basil, S.Ag, MH. menjelaskan, terkait cara buat Kartu Nikah Digital yang bisa dicetak seperti layaknya KTP.
Apalagi diera serba digital ini, Kementerian Agama juga bertransformasi digital salah satunya, bisa cetak Kartu Nikah Digital.
"Ya, untuk cetak Kartu Nikah Digital ini, sudah berlaku dari tahun 2020 setelahnya, namun masih banyak masyarakat yang belum mengetahui hal ini". Ujar Syahmul Basil kepada Kontributor Berita KUA Sungai Serut, Selasa (26/11/2024).
Dipaparkan Syahmul, untuk pernikahan sebelum tahun 2020, biasanya datang ke KUA tempat menikah, dengan membawa buku nikah asli/fotokopi, lalu petugas KUA akan memasukkan data pasangan pengantin ke Aplikasi SIMKAH.
"Setelah itu, Kartu Nikah Digital akan dikirim melalui email yang telah didaftarkan pada SIMKAH dalam bentuk tauntan/link". Papar Syahmul.
"Untuk pernikahan tahun 2020 dan setelahnya, caranya cukup mudah, Scan QR Code di buku nikah, nanti akan muncul Kartu Nikah Digital". Tutupnya. (Fadian/PopiHumas)