Seluma (Humas) - Setelah beberapa pekan terakhir ini KUA SAM selalu menyoroti pelayanan berkas pernikahan yang masuk di KUA SAM, mengapa itu menjadi sorotan, tentu karena banyaknya berkas yang ingin melangsungkan pernikahan pada usia yang masih relatif muda yang kurang dari 19 tahun padahal sudah dilakukan penyuluhan ke sekolah-sekolah terkait stunting dan batas minimal usia pernikahan menurut Undang -undang Nomor 16 Tahun 2019.
Seperti yang diungkapkan Kirman staf KUA SAM kemarin rabu,03/09/2024 ia menyampaikan bahwa berkas yang diterima akhir-akhir ini sering menerima Putusan Dispensasi Pengadilan Agama yang menunjukkan bahwa usia calon pengantin masih dibawah 19 tahun hal tersebut melonjak naik dari sebelumnya.
Dikatakan Kirman, melonjaknya angka pernikahan di bawah umur tersebut saat ini disebabkan oleh faktor individu anak yang masih terjerembab pada pergaulan bebas sehingga mau tak mau mengharuskan mereka menikah pada usia dini.
"Awal bulan ini sudah ada tiga pasangan calon pengantin yang datang untuk mengurus surat penolakan pernikahan untuk pengurusan pengajuan Dispensasi Nikah dari Pengadilan Agama,"ungkap Kirman.
Sementara itu Kepala KUA SAM Salihin M,M.Ag juga menuturkan bahwa hal ini merupakan tanggung jawab bersama dan masalah yang sangat serius yang harus dihadapi, beliau juga berpesan agar para orang tua senantiasa selalu memantau pergaulan sang anak dan memberikan bekal pendidikan agama yang baik agar sang anak tidak mudah terperosok kedalam pergaulan bebas dan beliau juga berharap semoga kedepannya dapat diambil langkah-langkah yang lebih konkrit dalam rangka menekan angka pernikahan anak bawah umur. (Eka/Melki)