Akhir Tahun, Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin KUA Kecamatan Seluma Selatan Tetap Dilaksanakan

Seluma (Humas) - Bimbingan Perkawinan yang dilaksanakan oleh KUA Kecamatan Seluma Selatan berjalan dengan baik dan lancar, Rabu (4/12).

Dalam Bimbingan Perkawinan ini dihadiri oleh Kepala KUA Kecamatan Seluma Selatan, Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Seluma Selatan, Penyuluh KB Kecamatan Seluma Selatan, dan 7 Pasang Calon Pengantin yang berbahagia.

Dalam bimbingan perkawinan ini dipaparkan beberapa materi mengenai pernikahan, yang mana materi mengenai syari'at islam disampaikan oleh Kepala KUA Kecamatan Seluma Selatan, Mengenai KB dan Point-point persiapan pernikahan oleh Penyuluh KB Kecamatan Seluma Selatan, dan Materi Mengenai Keluarga dan Keluarga Sakinah oleh Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Seluma Selatan.

Elon Suparlan, S.H.I.,M.H selaku Kepala KUA Kecamatan Seluma Selatan menyampaikan beberapa hal mengenai Syari'at Islam, termasuk mengenai fiqh ibadah dan kehalalan suatu makanan yang baik diproduksi bagi tubuh.

Adapun penyampaian yang disampaikan oleh Rosita Mulya Ningsih selaku Penyuluh KB Kecamatan Seluma Selatan yaitu mengenai Ada 4 point yang harus dipersiapkan oleh pasangan sebelum menikah :
1. Kesiapan fisik (Kematangan fisik & organ reproduksi)
2. Psikis ( kematangan psikologis)
3. Kesiapan sosial (siap menjadi bagian utuh dalam kehidupan sosial kemasyarakatan )
4. Kesiapan ekonomi (Pengelolaan Keuangan rumah Tangga).
Selain itu juga disampaikan, bahwa setiap keluarga harus melindungi dirinya dan keluarganya dari KDRT (Kekerasan Dalam Rumah  Tangga), Ada 4 jenis KDRT yang berdasarkan UU NO 23 Tahun 2004
1. Kekerasan Fisik
2. Kekerasan psikis
3. Kekerasan seksual
4. Penelantaran Rumah Tangga
Selain itu, Penyuluh KB menyampaikan, bahwa usia ideal bagi perempuan untuk melahirkan ada usia 21-35 Tahun. Maka, dalam merencanakan memiliki anak sebaiknya pada rentang usia tersebut. Beberapa pertimbangan jarak dan jumlah kehamilan dan kelahiran adalah :
1. Pertimbangan kesehatan fisik dan reproduksi Istri
2. Hak anak untuk memperoleh pengasuhan dalam kondisi terbaik
3. Dan daya dukung ekonomi serta daya tampung lingkungan dan sarana prasarana.

Dari beberapa penyampaian banyak hal yang bisa diambil dari bimbingan perkawinan kali ini terutama demi meningkatkan keluarga yang harmonis, samawa til jannah aamiin. (Naf/yul)


TERKAIT

Berita LAINNYA