Seluma (Humas)- Kantor Urusan Agama Kecamatan Talo Kecil melaksanakan akad nikah pasangan mempelai pengantin yang berasal dari desa Taba Kecamatan Talo Kecil pada Selasa (25/5).Bertindak sebagai penghulu yakni Plt. Kepala KUA Talo Kecil H. Mahbain, S.Ip sekaligus yang membimbing akad nikah. Acara tersebut dihadiri penghulu penyuluh, staf dan keluarga mempelai.
Plt Kepala KUA Talo Kecil H. Mahbain, S.Ip juga menjelaskan bahwa berkas pendaftaran yang disampaikan harus benar-benar 100 persen, karena kerap kali terjadi kesalahan yang tercatat di kutipan akta nikah (NA).
Lanjut Mahbain, sebagai penghulu akad nikah berpesan dan memberikan nasehat nikah bagi pengantin baru, dalam hal pernikahan harus saling memahami dan saling mengerti satu sama lain.
Hal ini bertujuan agar mendapatkan rumah tangga yang Sakinah, Mawaddah, dan Warahmah. Islam memandang bahwa pernikahan adalah sesuatu yang luhur dan sakral serta nilai ibadah kepada Allah SWT. Terakhir acara akad nikah ini ditutup do’a bersama. (Eka/Frk)