Penghulu Curup RL Timur Jelaskan Korelasi Adat dan Agama

Bengkulu (Informasi dan Humas) 15/2- Adat bersendi syarak, syarak bersendikan kitabullah. Demikian peribahasa mengatakan. Ungkapan tersebut mengisyaratkan tidak ada pertentangan antara adat dengan agama. 

Dengan demikian, adat merupakan manifestasi dari nilai-nilai agama. Hal tersebut ditegaskan oleh Penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) Curup Timur Kabupaten Rejang Lebong (RL), Bulkis, S.Th.I, MHI ketika memberikan sambutan pada rapat Badan Musyawarah Adat Kecamatan Curup Timur di Desa Air Meles Bawah, Minggu (14/02).

Alumni pascasarjana IAIN Bengkulu ini mengatakan bahwa di dalam kaidah fikih dijelaskan bahwa adat bisa dijadikan dalil ketika menetapkan hukum, al’adatu muhakkamah. Artinya, sebuah tradisi yang berlaku di suatu masyarakat selama tidak bertentangan dengan nash Al-Qur’an dan Sunnah bisa dijadikan hujjah menetapkan hukum.

Hingga hari ini masyarakat Rejang Lebong masih memegang tradisi dengan kuat. Acara-acara penting yang digelar oleh masyarakat biasanya diawali dengan prosesi adat. Penghulu Curup Timur mengatakan para Penghulu tidak perlu sungkan mengikuti prosesi adat. Karena, adat merupakan identitas suatu bangsa. Bangsa yang besar adalah yang menghargai warisan budaya. 

“Kita dikenal karena memiliki identitas, dan identitas suatu bangsa adalah adat istiadat. Suatu bangsa bisa kehilangan identitas ketika mereka latah dengan budaya orang lain. Bukan tidak boleh kita mengikuti budaya luar. Tetapi, dibutuhkan filter yang kuat agar budaya yang kita ikuti hanya yang baik-baik saja”, kata Bulkis, S.Th.I, MHI

Penulis : Humas KUA **
Redaktur: H.Nopian Gustari


TERKAIT

Wilayah LAINNYA