Nikah di KUA, Solusi Hindari Nikah Siri di Selupu Rejang

Bengkulu (Informasi dan Humas) 29/1- Sebagai upaya untuk meniadakan nikah siri di wilayah Kecamatan Selupu Rejang maka nikah di balai nikah KUA adalah solusi yang paling tepat.

Menurut Ka. KUA Selupu Rejang, Mintarno, SHI. MHI. bahwa bentuk keseriusan KUA untuk melaksanakan edaran Dirjen Bimas Islam agar setiap KUA tidak mencatatkan nikah siri.

Upaya yang dilakukan adalah dengan memberikan pelayanan yang maksimal dalan prosesi akad nikah di KUA meskipun gratis ( PP No. 48 tahun 2014) berdasarkan peraturan yang ada serta tidak membuat aturan baru yang memberatkan bagi para calon pengantin.

Hal ini dasampaikan ka. KUA pada saat prosesi akad nikah di KUA pada selasa, 27/01 dari desa cawang lama antara M. Ilyas dengan Nurahma yang dihadiri perangkat agama desa dan keluarga besar kedua mempelai.

Ka. KUA menegaskan yang terpenting dalam pelaksanaan akad nikah bukanlah resepsi pernikahan sampai tiga hari tiga malam, melainkan legalisasi akad nikah berdasarkan syariat dan ketentuan perundang undangan.

penulis : Humas KUA SR/C **
Redaktur: H.Nopian Gustari


TERKAIT

Wilayah LAINNYA