KUA Kecamatan Tebat Karai Terima Kunjungan Ka KUA Bermani Ilir

Bengkulu ( Informasi dan Humas )   27/2- KUA Kecamatan  Tebat Karai  menerima kunjungan Kepala KUA Kecamatan  Bermani  Ilir Sdr Yahanuar  pada  hari  kamis  (26/02)  di ruang kerjanya,  ini dilakukan  untuk  mempererat tali silaturahim  sesama Instansi, Kepala KUA Kecamatan  Bermani  Ilir ingin mengetahui  tata cara  pengurusan    Istbat Nikah    bagi  yang tidak   punya  buku nikah   yang dilaksanakan  oleh   Pengadilan  Agama   curup   dalam  melakukan  sidang   keliling  di KUA Kecamatan Tebat  Karai.

Dalam  kunjungannya  Kepala KUA Kecamatan  Bermani ilir  disambut dengan ramah  oleh kepala KUA didampingi oleh  staf pegawai KUA  Kecamatan  tebat karai.ini merupakan  Kunjungan  pertama  KUA Kecamatan  Bermani ilir  pada tahun 2015 ke KUA Kecamatan  Tebat Karai.

Pada Kesempatan  yang sama,  kepala KUA Kecamatan  Tebat Karai  menjelaskan  tentang  prosedur mengurus  Istbat  nikah  bagi yang  tidak memiliki buku  nikah atau pernikahan  yang tidak dicatat oleh Kantor Urusan Agama , prosedur  ini merupakan hasil  petunjuk dari pengadilan agama  Curup diantara persyaratannya :

  1. Foto KTP suami isteri   masing-masing 1 lembar
  2. Foto copy kartu keluarga 1 lembar lalu dibawa ke Pos untuk  stempel pos  bermaterai 6000,
  3. Surat keterangan  menikah dari Kades/Lurah  tempat menikah
  4. Surat keterangan dari KUA Yang menyatakan bahwa  pasangan  suami  Isteri  tersebut pernikahannya memang tidak terdaftar di KUA.
  5. Surat permohonan istbat nikah
  6. Panjar biaya perkara

Akhir  dari acara silaturahim ini, Kepala KUA  Kecamatan bermani ilir bersama  kepala KUA Kecamatan Tebat karai ,menikmati  buah kates hasil  tanaman  pekarangan KUA Kecamatan Tebat Karai.

Penulis  : Hevar Viton/Redaktur  : H.Nopian Gustari


TERKAIT

Wilayah LAINNYA