Bengkulu ( Informasi dan Humas ) 27/2- KUA Kecamatan Tebat Karai menerima kunjungan Kepala KUA Kecamatan Bermani Ilir Sdr Yahanuar pada hari kamis (26/02) di ruang kerjanya, ini dilakukan untuk mempererat tali silaturahim sesama Instansi, Kepala KUA Kecamatan Bermani Ilir ingin mengetahui tata cara pengurusan Istbat Nikah bagi yang tidak punya buku nikah yang dilaksanakan oleh Pengadilan Agama curup dalam melakukan sidang keliling di KUA Kecamatan Tebat Karai.
Dalam kunjungannya Kepala KUA Kecamatan Bermani ilir disambut dengan ramah oleh kepala KUA didampingi oleh staf pegawai KUA Kecamatan tebat karai.ini merupakan Kunjungan pertama KUA Kecamatan Bermani ilir pada tahun 2015 ke KUA Kecamatan Tebat Karai.
Pada Kesempatan yang sama, kepala KUA Kecamatan Tebat Karai menjelaskan tentang prosedur mengurus Istbat nikah bagi yang tidak memiliki buku nikah atau pernikahan yang tidak dicatat oleh Kantor Urusan Agama , prosedur ini merupakan hasil petunjuk dari pengadilan agama Curup diantara persyaratannya :
- Foto KTP suami isteri masing-masing 1 lembar
- Foto copy kartu keluarga 1 lembar lalu dibawa ke Pos untuk stempel pos bermaterai 6000,
- Surat keterangan menikah dari Kades/Lurah tempat menikah
- Surat keterangan dari KUA Yang menyatakan bahwa pasangan suami Isteri tersebut pernikahannya memang tidak terdaftar di KUA.
- Surat permohonan istbat nikah
- Panjar biaya perkara
Akhir dari acara silaturahim ini, Kepala KUA Kecamatan bermani ilir bersama kepala KUA Kecamatan Tebat karai ,menikmati buah kates hasil tanaman pekarangan KUA Kecamatan Tebat Karai.
Penulis : Hevar Viton/Redaktur : H.Nopian Gustari