Bengkulu Selatan (Inmas)- Kepala Kantor kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Selatan H.Arsan S Ibrahim,M.HI melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) dibawah naungan kantor Kementerian Agama Kabupaten bengkulu Selatan untuk mudik selama pandemi covid-19 berlangsung. Hal ini disampaikan oleh H.Arsan beberapa baktu lalu dalam rapat terbatas yang dilaksanakan di Aula Kantor Kemenag Bengkulu Selatan. Hadir dalam kesempatan tersebut seluruh pejabat eselon IV dan para kepala seksi jajaran Kantor Kementerian Agama kabupaten bengkulu Selatan. Secara tegas H.Arsan menginstruksikan agar ASN dapat menaati sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2020 tentang pembatasan kegiatan kepergian keluar daerah dan atau kegiatan mudik bagi pegawai Kementerian Agama dalam upaya pencegahan penyebaran Covid 19.
Bagi pegawai Kemenag Bengkulu Selatan yang melanggar ketentuan tersebut H.Arsan menyatakan akan diberikan saksi disiplinsebagaimana diatur dalam PP no.53 tahun 2020 tentang disiplin Pegawai Negeri dan PP Nomor 30 Tahun2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil. Apabila ada pegawai Kemenag yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan keluar daerah maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapatizin dari atasan. H.Arsan berharap dengan telah diinstruksikannya pelarangan mudik bai ASN Kemenag ini, ASN Kemenag dapat menjadi contoh dalam pencegahan, meminimalisir dan mengurangi penyebaran Covid 19. (AS,D)