Bengkulu (Inmas) 21/04 – Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu adakan kegiatan Sosialisasi sistem pendaftaran Haji Baru di Aula Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu, Kamis (21/04). Kegiatan tersebut dihadiri seluruh undangan dan Kasi Haji dan Umroh Kemenag Kabupaten/kota se provinsi Bengkulu.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Bagian Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), Ditjen PHU, Kementerian Agama RI, H. Hasan Affandi mengatakan, tahun ini pemerintah menerapkan sistem pendaftaran haji baru, kalau sebelumnya calon jamaah haji empat kali bolak balik ke Bank Penerima Setorah Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH) tapi dengan keluarnya regulasi Peraturan Menteri Agama nomor 29 tahun 2015 dan Surat Keputusan Dirjen D/28/2016 disederhanakan menjadi cukup sekali ke BPS BPIH dan sekali ke kantor kementeria agama kabupaten/kota.
“Dalam sistem pendaftaran jemaah haji yang baru ini calon jemaah haji cukup membuka tabungan haji dan melakukan setoran awal di BPS BPIH. BPS BPIH melakukan transfer ke Rekening Menteri Agama dan mengirim pesan transaksi ke Siskohat. Lalu, Siskohat mengirimkan nomor validasi. Setelah itu, BPS BPIH mencetak bukti setoran awal yang berisi nomor validasi” ujarnya.
“Kemudian, jemaah membawa Bukti Setoran Awal dan persyaratan lainnya ke kantor kementerian agama kabupaten / kota sesuai domisili jemaah setempat. Dan operator Siskohat kemudian menginput data, foto, dan sidik jari di aplikasi pendaftaran Siskohat. Siskohat mengenerate SPPH. Operator Siskohat mencetak dan menyerahkan SPPH yang berisi nomor porsi kepada jemaah. Proses pendaftaran pun selesai,” jelasnya kembali.
Kabid Haji dan Umroh Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu Drs. H. Zahdi, M.HI mengatakan dengan keluarnya regulasi Peraturan Menteri Agama nomor 29 tahun 2015 dan Surat Keputusan Dirjen D/28/2016 akan mempermudah calon jamaah haji Provinsi Bengkulu untuk mendaftar Haji dan kita berharap mekanisme ini nantinya berjalan dengan baik dan tanpa kendala sehingga lebih efektif serta mohon dukungan masyarakat untuk dapat memahami dan bersama-sama mensosialisasikan aturan baru ini. (oyon)