BENGKULU (HUMAS) --- Input bukti fisik (evidence) telah tuntas dikirim (Submit) ke Kementerian Agama RI. Bahkan dari verifikasi awal yang dilakukan Tim Reformasi Birokrasi Sekretariat Jenderal Kemenag, Kantor Wilayah (Kanwil) Bengkulu dinyatakan lolos untuk memenuhi syarat dilakukan penilaian lanjutan Pembangunan Zona Integritas (PMPZI).
Selain Kanwil Bengkulu, ada dua Satuan Kerja (Satker) yang juga dinyatakan lolos. Yakni Kemenag Kabupaten Kepahiang dan Kemenag Kabupaten lebong. Khusus Kanwil, Penilaian Mandiri yang diperoleh untuk indeks ZI sebesar 50,96 persen. Angka ini meningkat setelah pendampingan dari Kemenag RI yang hanya memperoleh indeks31,40 persen.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Bengkulu Dr.H. Zahdi Taher.,M.H.I menyampaikan apresiasi atas capaian ini, Zahdi mengharapkan capaian ini sebagai modal awal untuk siap mengejar target dan mengimplementasikan zona integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
‘’Semoga kita bisa mengejar target untuk mewujudkan harapan itu,’’ ungkap mantan Kakan Kemenag Kabupaten Lebong itu.
Dikesempatan yang sama, Sub Koordinator Ortala dan KUB Kanwil Kemenag Dr.M. Sukrianto mengatakan, pihaknya akan segera melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Tim kerja Reformasi Birokrasi Kanwil untuk melakukan langkah-langkah strategis guna mewujudkan harapan itu.
"Lolosnya di verifikasi awal ini, kita harapkan menjadi semangat baru bagi tim untuk melengkapi semua dokumen. Sehingga input bukti fisik yang belum lengkap, akan segera kita lengkapi,’’ kata Sukrianto.
Apalagi lanjut Sukrianto, dalam peraturan Menteri Nomor 10 tahun 2019 dan KMA nomor 633 tahun 2020, untuk meraih predikat harus mencapai nilai total minimal 75 untuk peraihan WBK dan 85 untuk WBBM.
‘’ Memang ini adalah kerja berat. Harus ada komitmen yang kuat, tetapi saya yakin dengan kerjasama yang baik, kita bisa mencapai raihan itu,’’ demikian Sukrianto.
Penulis : Tatang Wss