Jakarta (Inmas) – Biro Kepegawaian Setjen Kementerian Agama Republik Indonesia (RI) menggelar asesmen bagi Pejabat Tinggi Pratama. Kakanwil Kemenag Provinsi Bengkulu Drs. H. Bustasar, MS, M.Pd juga ikut sebagai peserta dalam ujian yang berlangsung di Jakarta dari tanggal 25 – 28 November 2019 itu. Asesmen ini sendiri dapat dipergunakan untuk kepentingan rotasi dan mutasi pada jabatan sejenis.
Kakanwil Kemenag Provinsi Bengkulu Drs. H. Bustasar, MS, M.Pd melalui Kasubag Informasi dan Humas H. Harismanjoyo, S.Ag, MHi membenarkan bahwa Kakanwil Kemenag Provinsi Bengkulu mengikuti ujian kompetensi. Dikatakan Harismanjoyo, seperti apa yang disampaikan Kakanwil Kemenag Provinsi Bengkulu, bahwa siap mengikuti assessment seperti apa yang diamanahkan oleh jajaran Biro Kepegawaian Kemenag RI. ‘’Bapak kakanwil Kemenag Provinsi Bengkulu siap mengikuti ujian ini, mudah-mudahan ujian ini bisa dilaksanakan dengan baik,’’ kata Harismanjoyo.
Sementara itu, mengutip apa yang disampaikan Kepala Biro Kepegawaian Kemenag RI Saefuddin, bahwa pelaksanaan uji kompetensi ini merupakan imlementasi dari Undang-Undang No 5 tahun 2014 tentang ASN. Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS, dan Permenpan RB nomor 15 tahun 2019 yang mengatur pengisian jabatan pimpinan tinggi. ‘’Uji kompetensi ini dilakukan dalam rangka membangun tata kelola SDM Kementerian Agama yang berbasis merit system,’’ ujar Saefuddin.
Masih mengutip pernyataan Saefuddin, bahwa seluruh JPT yang memenuhi syarat, harus ikut dalam uji kompetensi. Ada dua tiga syarat yaitu, sudah menjabat pada jabatan yang diduduki saat ini sekurang-kurangnya dua tahun, batas usia pensiun masih satu tahun atau lebih dan tidak sedang dalam proses audit dengan tujuan tertentu oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah(APIP). (Tatang)