Ka. KUA Pino Raya Proses Putusan Penetapan Nikah dari Pengadilan

Bengkulu (Informasi dan Humas), Kepala KUA Pino Raya BS Wahidin, S.Pd.I Rabu (21/10) 2015, kemarin memproses pelayanan penerbitan buku nikah pada penetapan putusan nikah yang dikeluarkan Pengadilan Agama (PA) kelas IIA Manna. 

Putusan dimaksud merujuk agar menerbitkan buku nikah pasangan suami istri. Kebanyakan permintaan pelayanan didominasi usia perkawinan di atas 10 tahun hingga 20 tahun. 

“Sudah menjadi kebiasaan, pasangan suami istri baru mengurus buku nikah saat keperluan administrasi kependudukan, jika tidak, mereka belum mau mengurus,” kata Wahidin.

Usia perkawinan 10 hingga 20 tahun diyakini memang banyk membutuhkan berkas administrasi kependudukan seperti untuk keotentikan status anak. Sebagaimana diketahui perkawinan mereka secara agama Islam sah dan mencukupi syarat, namun belum tercatat secara sah di negara yakni di KUA khususnya di Pino Raya. 

Sama seperti pengurusan nikah baru mereka diminta melengkapi berkas seperti foto hingga kelengkapan dan menyetor kembali biaya ke negara. 

“Pelayanan tetap akan diberikan secara maksimal dan tidak tebang pilih, jika lengkap diterima, sebaliknya dengan tegas ditolak,” ujar Wahidin. (salimudin/humas) 

Redaktur : H. Nopian Gustari

 


TERKAIT

Wilayah LAINNYA