Ka. KUA Pasar Manna Jelaskan Tentang Rekomendasi Nikah Bawah Umur

Bengkulu (Informasi dan Humas), Kepala KUA Pasar Manna Syopran Efendi,M.HI sekitar pukul 10.35 Selasa  (1/09) 2015 menerima calon wali nikah pada prosesi perkawainan September.

Kedatangan mereka mempertanyakan seputar rekomendasi surat keterangan catin di bawah umur. Pasalnya, mengacu kepada ketentuan umur di bawah ketentuan 21, mesti mencantumkan surat rekomendasi dari Pengadilan Agama (PA) setempat. 

Kepada wali, Syopran menjelaskan bahwa tanpa rekomendasi, pencatatan nikah tidak dapat dilaksanakan, karena ini menyangkut tentang data pada Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH). 

“Terus akan kita jelaskan dan masih banyak masyarakat yang bertanya-tanya,” kata Syopran.

Syopran mengaku, ini bukan mempersulit administrasi, namun karena aturan semua catin yang belum mencukupi usia mesti mendapat rekomendasi. 

Dari data yang diterima dalam kurun waktu Agustus 2015, tercatat 13 pasangan catin yang sudah teregister data online nikah. 

Klasifikasi dibawah umur masih mencapai sekitar 25 persen, kepada mereka mesti mendapat rekomendasi agar dapat tercatat dan dapat dilangsungkan upacara perkawinan. 

“Masih ada, namun tetap dilayani dengan prima,” kata Syopran.

Syopran berjanji KUA akan terus mengupayakan pelayanan prima dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dengan menghilangkan tradisi mengulang untuk memvalidkan data agar akurat. (Sumiati/humas)

Redaktur : Arsuk Efendi


TERKAIT

Wilayah LAINNYA