60 PNS Kemenag Bengkulu ikuti Sosialiasi Peraturan Perundang-Undangan

Bengkulu (Hukmas) 12/9 - Sebagai langkah mewujudkan tata kelola Kepemerintahan yang bersih dan berwibawa dilingkungan Kementerian Agama, sebanyak 60 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Kementerian Agama dari sembilan Kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu ikuti sosialisasi Peraturan Perundang-undangan, Selasa (11/9). Acara sosialisasi yang dilaksanakan di Hotel Rio Asri Kota Bengkulu itu dilaksanakan selama tiga hari mulai tanggal 11 sampai 13 September 2012 yang diikuti oleh Kepala Kemenag Kabupaten/Kota, Kepala Madrasah, Kepala Kantor Urusan Agama perwakilan Kabupaten/Kota, perwakilan staf pada kantor wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu serta Kemenag/Kota Dalam arahannya, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu, H.Suardi Abbas, SH, MH mengajak kepada peserta untuk mengikuti kegiatan tersebut dengan baik dan bersungguh-sungguh sehingga hasil yang diharapkan dari kegiatan tersebut dapat terwujud sesuai dengan salah satu Misi Kementerian Agama yaitu mewujudkan tata kelola Kepemerintahan yang bersih dan berwibawa. Menurut Ka.Kanwil, sesuai dengan tema kegiatan yaitu mewujudkan Tata Kelola Kepemerintahan yang bersih dan berwibawa dengan adanya kegiatan sosialiasi peraturan perundang-undangan ini diharapkan dapat membentuk aparatur Kementerian Agama yang bersih dan menjunjung tinggi harkat dan martabat dan menjaga nama baik Kementerian Agama dengan senantiasa bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Disamping itu Ka.Kanwil juga menegaskan bahwa, selaku aparatur Kementerian Agama kita harus bekerja sesuai peraturan yang ada dengan mengedepankan budaya malu, malu untuk datang terlambat, malu untuk pulang cepat, malu untuk korupsi dan lain-lain. Kegiatan Sosialiasi Peraturan Perudang-undangan merupakan bagian dari kegiatan Subbag Hukmas dan KUB yang bertujuan untuk memberikan pemahaman PNS terkait peraturan perundang-undangan seperti peraturan perundangan tentang pendidikan, kepegawaian, penyelenggaraan haji, peraturan perundangan tentang kehumasan, keprotokolan dan Kerukunan Umat Beragama (KUB). (JJ)

TERKAIT

Wilayah LAINNYA