52 Pasutri Kabupaten Benteng Sidang Isbat

Bengkulu (Informasi dan Humas) 12/6- Gunung Bungkuk Benteng. Sebanyak 52 Pasangan Suami Istri se-Bengkulu Tengah mengikuti pelaksanaan Sidang Isbat Nikah oleh Pengadilan Agama (PA) Argamakmur Bengkulu Utara Bengkulu Tengah Kamis 11 Juni 2015 dimulai dari pagi hari pada pukul 08.00 Wib hingga selesai.

Pelaksanaan Isbat Nikah tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Bengkulu Tengah Desa Ujung Karang Kecamatan Karang Tinggi Kabupaten Benteng. pelaksanaan Isbat tersebut merupakan kerjasama PA Argamakmur, Kemenag Benteng dan Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Bengkulu Tengah.

Dari 867 Pasutri yang didata melalui Kantor Urusan Agama (KUA) seluruh Kecamatan yang ada di Bengkulu Tengah hanya 52 Pasutri yang diterima oleh PA Argamakmur untuk di Isbat. Sejauh ini pelaksanaan Isbat tersebut berjalan dengan lancar, itu dikatakan oleh Kepala kantor Kementerian Agama Kabupaten Benteng Drs. H. Ajamalus ketika ditemui pada saat memantau pelaksanaan Isbat tersebut.

Ketika melaksanakan isbat banyak hal yang wajib dilengkapi oleh Pasutri yang akan disidang antara lain wajib menyampaikan berkas perkara nikah, data pendukung lainnya dan yang paling krusial adalah wajib membawa 2 orang saksi pada saat pelaksanaan sidang tersebut. 

Dengan pelaksanaan Isbat ini nantinya dengan harapan dapat menjadi contoh dan pengajaran bagi masyarakat Bengkulu Tengah, bahwa betapa pentingnya Pasutri itu memiliki Buku nikah. Disamping itu dengan harapan memperkecil terjadinya kasus pernikah tidak tercatat atau nikah sirih di Bengkulu Tengah, tambah Ajamalus.

Penulis : Guntur/C **
Redaktur: H.Nopian Gustari


TERKAIT

Wilayah LAINNYA