Pendidikan Madrasah

Tim Sosialisasi Juknis BOS Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu Adakan Sosialisasi Di MAN 1 Mukomuko

Mukomuko (Humas) - Sosialisasi Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu dilaksanakan di MAN 1 Mukomuko pada Kamis, 25 Februari 2021. Tim Sosialisasi Juknis BOS Madrasah dari Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu beranggotakan lima orang yaitu Okti Zulenisari, M.Pd.I., Emil Yadi, M.Pd.I., Mimi Maryani, M.Pd., Venny Amilia D, M.Si., dan Desrizal, S.Ip. Sosialisasi diikuti dua puluh peserta yang terdiri dari Kepala Madrasah Negeri dan Swasta.

Memberikan sambutan pertama, Nursyamsiah menyampaikan selamat datang kepada Tim Sosialisasi Juknis BOS dari Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu. Selain itu, Nursyamsiah meminta kepada Tim Sosialisasi untuk menjelaskan secara detail mengenai Juknis BOS Madrasah, agar Kepala Madrasah tidak keliru dalam mengelola dana BOS.

Usai mendengarkan sambutan dari Kepala MAN 1 Mukomuko, acara dibuka secara resmi oleh Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Kab. Mukomuko, H. Widodo, S.H.I. Sebelum membuka acara secara resmi, H. Widodo mengatakan "Terimakasih kepada MAN 1 Mukomuko yang telah menyediakan tempat dengan baik."

"Mudah-mudahan dengan adanya acara sosialisasi ini Bapak dan Ibu bisa mengelola dana BOS dengan baik sesuai dengan Juknis. Oleh karena itu, Bapak dan Ibu silahkan manfaatkan kesempatan ini untuk menanyakan apa yang belum dipahami terkait dengan dana BOS agar tidak keliru saat mengelola."

"Mohon untuk memantau penginputan data di emis, karena dana BOS mengacu kepada jumlah siswa yang ada di BAP Emis. Bapak dan Ibu, untuk membayar dana BOS tahun 2021, itu menggunakan data Emis di tahun 2020. Oleh karena itu, kedepannya mohon dipantau datanya di Emis agar tidak terjadi kekurangan siswa, yang berimbas pada kurangnya dana BOS yang diterima," tambah H. Widodo.

Ada tiga poin penting yang disampaikan oleh Tim Sosialisasi Juknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yaitu mengenai tahapan Pencairan, Penggunaan, dan Pelaporan. Menurutnya, ketiga poin tersebut merupakan poin penting yang harus dipahami oleh Kepala Madrasah.

Tim Sosialisasi Juknis BOS Madrasah dari Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu menekankan agar selalu merujuk kepada Juknis BOS dalam mengelola dana BOS Madrasah. Selain itu, tim juga meminta untuk bertanya jika ada hal yang belum dipahami.

Kepala MAN 1 Mukomuko berharap, dengan adanya sosialisasi Juknis BOS Madrasah, Kepala Madrasah dapat mengelola dana BOS lebih baik lagi dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Selain itu, Kepala MAN 1 Mukomuko juga sangat mengapresiasi tim sosialisasi karena telah menyampaikan materi sosialisasi dengan sangat jelas. *(J88)

 


TERKAIT

Pendidikan LAINNYA