Pendidikan Madrasah

Pencairan Dana PIP Dapat Dicairkan, Kepala MAN 1 Mukomuko Rapat Bersama Orang Tua Siswa

Mukomuko (Humas) - Kepala MAN 1 Mukomuko Bapak Sardianto, S.Pd. mengundang orang tua/wali siswa untuk rapat prosedur pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) pada Kamis, 23 Juli 2020. Rapat pencairan dana bantuan tersebut dihadiri 31 orang tua/wali siswa.

Kepada orang tua/wali siswa Bapak Sardanto di damping Kepala Tata Usaha MAN 1 Mukomuko Bapak Rizal Arifin, S.Sos.I mengatakan” Penentuan penerima bantuan dana PIP yang menentukan adalah pemerintah bukan sekolah. Sekolah dalam hal ini MAN 1 Mukomuko hanya mengusulkan melalui aplikasi E-MIS dan yang menentukan siapa yang akan menerima adalah pemerintah.”

“Bapak dan Ibu yang anaknya terpilih sebagai siswa penerima dana PIP harus mensyukurinya dengan memotivasi anak-anak kita untuk lebih rajin belajar. Selain itu, dana PIP ini juga bertujuan untuk memenuhi kebutuhan sokolah anak-anak kita termasuk membeli buku, seragam sekolah dan kebutuhan lainnya yang berkaitan dengan kebutuhan sekolah.” tambahnya.

Prosedur pengisian formulir pengambilan dana PIP dijelaskan oleh Bapak Rizal Arifin. Menurut Bapak Rizal Arifin, penjelasan prosedur pengisian formlir penerimaan dana PIP kepada orang tua/wali siswa dilakukan untuk menghindari adanya kesalahan pengisian data.

Selain membahas mengenai prosedur penentuan siswa penerima dana PIP dan prosedur pengisian formulir penerimaan dana PIP. Rapat tersebut juga membahas mengenai pengambilan dana PIP yang bertempat di Bank BNI Penarik. Adapun jumlah dana yang diterima per anak yaitu sebanyakSatu Jutua Rupiah. Kepada orang tua/wali siswa Bapak Sardianto menyampaikan bahwa pengambilan dana PIP bisa dilakukan sendiri-sendiri dengan datang langsung ke Bank BNI Penarik ataupun dilakukan kolektif. *(J88)


TERKAIT

Pendidikan LAINNYA