Mukomuko—( Humas) MTsN 2 Mukomuko telah menggelar rapat penentuan kelulusan siswa kelas IX Tahun Pelajaran 2023/2024, Senin (10/06/2024). Rapat dimulai pada pukul 09.00 WIB bertempat di ruang aula madrasah yang dipimpin langsung oleh Kepala Madrasah Yasir Tugiri, S.Pd.,M.TPd, Waka Bidang kurikulum Reni Oktaviani, S.Pd.I. Waka Bidang Kesiswaan Tintin Rahmawati, S.Pd, Pengurus Komite Madrasah, dewan guru dan pegawai tata usaha.
Kegiatan rapat diawali dengan sambutan dari pengurus komite yang dalam hal ini disampaikan oleh Munirudin. Dalam sambutannya Munirudin mengucapkan terimakasih kepada bapak / ibu dewan guru serta pegawai tata usaha yang sudah bekerja keras mendidik dan membimbing siswa-siswi selama 3 tahun.
“Mewakili jajaran pengurus komite saya mengucapkan terimakasih kepada bapak /ibu dewan guru dan pegawai tata usaha atas jerih payahnya selama ini, sehingga pada hari ini kita akan bermusyawarah bersama untuk penentuan kelulusan,” ujarnya. Sebagai pihak yang bersentuhan langsung dengan lingkungan madrasah, kedepan kerjasama dan bersinergi antara pihak madrasah dan komite diharapkan dapat terus terjalin dengan erat dan harmonis untuk peningkatan kualitas pendidikan madrasah.
Sambutan dilanjutkan oleh kepala madrasah Yasir Tugiri, S.Pd. Dalam kesempatan tersebut kepala madrasah melaporkan bahwa tahun ini jumlah peserta didik kelas IX yang telah mengikuti Asesmen Madrasah dan ujian kelulusan lainnya berjumlah 174 orang. Seluruh peserta didik ini dinyatakan telah menyelesaikan seluruh kriteria yang menjadi syarat kelulusan. Di antaranya yaitu telah menyelesaikan seluruh program Pelajaran yang dibuktikan dengan memiliki nilai lengkap pada LHBS mulai dari kelas VII sampai dengan kelas IX.
Peserta didik memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik, mengikuti Asesmen Sumatif Satuan Pendidikan MTsN 2 Mukomuko, Hafal 10-23 surat pendek, mampu melaksanakan salat wajib, mampu melaksanakan salat jenazah, hafal zikir dan doa, nilai perilaku atau sikap pada siswa kelas IX semester genap minimal baik (B), dan jumlah ketidak hadiran peserta didik tanpa keterangan (Alpa) tidak boleh lebih dari 20 persen (dua puluhpersen) dari jumlah hari efektif pada semester genap tahun pelajaran 2023 /2024.[Muhtohar]