Mukomuko (Inmas), Berdasarkan surat instruksi dari kasi penmad Kemenag Kabupaten Mukomuko perihal surat dari kanwil bidang pendidikan madrasah nomor: B.0269/Kw.07.2/41/PP.00/1/2019 perihal pengajuan data siswa penerima PIP tahun anggaran 2019 Muliyadi instruksikan staf tata usaha bagian kesiswaan untuk mendata siswa yang masuk kategori bisa menerima PIP.
“kalau dilihat dari suratnya waktu pengiriman data cukup singkat hanya batas tangal 31 Januari 2019 ini, maka saya perintahkan segera staf bagian kesiswaan untuk mendata siswa yang masuk kategori bisa menerima PIP ini, karena kalau dilihat dari suratnya ini merupakan hasil rapat kabid pendidikan madrasah secara nasional. Oleh karena itu kita cepat bergerak agar anak kita ini bisa masuk dalam list penerima bantuan PIP tahun 2019” jelas Muliyadi.
Rateh Apenda selaku staf tata usaha bagian kesiswaan mengatakan bahwasanya untuk usul penerima PIP biasanya kita utamakan siswa yang mempunyai kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Pelindung Sosial (KPS) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Lebih lanjut Rate mengatakan setelah didata untuk sementara siswa yang memegang kartu tersebut sekitar 131 siswa, dan ini akan di input kedalam form yang sudah disediakan oleh pihak bidang Pendidikan Madrasah kantor wilayah kementerian Agama Propinsi Bengkulu.
Setelah menerima laporan dari staf bagian kesiswaan Muliyadi sendiri berharap semoga semua siswa yang diusulkan dapat menerima PIP tahun anggaran 2019 ini. (NN84).