Pendidikan Madrasah

MOU BOP RA, Kemenag Bengkulu Selatan Undang Kepala RA Se-Kabupaten Bengkulu Selatan

Bengkulu Selatan (Humas) - Seiring telah terbitnya petunjuk teknis (Juknis) Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) pada RA tahun 2021. Jajaran Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Selatan, bergerak cepat. Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Selatan melalui Seksi Pendidikan Islam melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Biaya Operasional Pendidikan (BOP) Raudhatul Athfal (RA) Tahun 2021 Tahap I dengan Kepala RA se-Kabupaten Bengkulu Selatan di Aula Kemenag Bengkulu Selatan Kamis (08/04).

Kegiatan penandatanganan dilaksanakan di aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Selatan yang disaksikan oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bengkulu Selatan Dr. H. Junni Muslimi. MA, yang didampingi oleh Kasi Pendidikan Madrasah H. Ahmad Syukri, M.Pd dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 04 serta dihadiri oleh Kepala RA se-Kabupaten Bengkulu Selatan.

Kepala Kantor Kementerian Agama Dr. H. Junni Muslimi. MA, berharap BOP tersebut betul-betul dimanfaatkan secara maksimal. Bantuan ini berguna  untuk kepentingan operasional RA dan pengadaan media pembelajaran bagi siswa-siswi pada RA yang bersangkutan.

Kasi Pendidikan Madrasah Ahmad Syukri menambahkan RA penerima BOP berjumlah 6 lembaga swasta adappun penerima manfaat yaitu 433 orang. Sedangkan RA yang akan menerima dana BOP ini tersebar di beberapa wilayah  kecamatan di Kabupaten Bengkulu Selatan.

“Semoga BOP yang diberikan bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin dan harus sesuai dan berpedoman  pada Jukni BOP RA tahun 2021 demi kelancaran proses pembelajaran di RA. Tentunya juga tidak mengesampingkan laporan keuangan yang akuntabel, sehingga bisa dipertanggungjawabkan," pungkas Ahmad Syukri.

Selanjutnya PPK 04 Andi Williansyah dalam arahannya menyampaikan kepada seluruh Kepala RA agar dapat mempertanggung jawabkan dana yang diberikan sesuai dengan aturan dan petunjuk teknis yang ada agar tidak terjadi kesalahan dan penyimpangan dalam penggunaan dana tersebut. (Eka/Zt)


TERKAIT

Pendidikan LAINNYA