Mukomuko (Humas) - Menindaklanjuti surat dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mukomuko Nomor: 2667/Kk.07.05.2/PP.00/11/2021 tanggal 16 November 2021 perihal Pengantar Pendaftaran Anggota Perpusnas, Kepala MTsN 2 Mukomuko Sudirman, S.Ag, M.Pd menginstruksikan kepada guru dan tenaga kependidikan untuk mendaftarkan diri sebagai anggota Perpustakaan Nasional (Perpusnas).
"Mohon segera direalisasikan terkait instruksi sesuai surat edaran tersebut. Supaya guru dan tendik bisa terdaftar di perpusnas dan memperoleh manfaat layanannya," ujar Sudirman.
Pendaftaran dapat dilakukan secara mandiri dengan mengisi data-data seperti NIK/KTP, password, nama lengkap, tempat tanggal lahir, alamat tinggal sesuai identitas, nomor HP, jenis kelamin, pendidikan terakhir, pekerjaan, status perkawinan, email dan data institusi melalui link https://keanggotaan.perpusnas.go.id/daftarpetunjuk.aspx.
Selain mendukung percepatan tindak lanjut kerjasama Kementerian Agama dengan Perpustakaan Nasional RI, dengan mendaftarkan diri sebagai Anggota Perpustakaan Nasional (Perpusnas) diharapkan dapat memudahkan guru dan tendik MTsN 2 Mukomuko untuk mendapatkan informasi dan layanan.
Setelah resmi terdaftar sebagai anggota Perpusnas, anggota dapat mengakses dan memanfaatkan layanan yang tersedia yaitu International Standar Book Number (ISBN), Online Public Acces Catalog (OPAC), Indonesia OneSearch by Perpusnas (IOS), Keanggotaan Online Perpusnas (K-OL), Perpustakaan Digital Bergerak (IPUSNAS), dan Koleksi Digital Berlangganan (E-RES).
Di samping itu, Kepala madrasah juga mengimbau kepada Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah untuk melengkapi data diri di Simpatika, terutama foto dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mendapatkan fisik (hard copy) kartu keanggotaan Perpustakaan Nasional. Pendaftaran paling lambat tanggal 25 November 2021. (Muhtohar)