Pendidikan Madrasah

Kepala MIN 2 Bengkulu Selatan Sosialisasikan KMA No. 183 Dan 184 Tahun 2019 Pada Guru

Bengkulu Selatan (Inmas) – Sebagai tindak lanjut dari sosialisasi yang digelar beberapa waktu lalu oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi Bengkulu kepada Kepala Madrasah Ibtidaiyah Se-Provinsi Bengkulu, Kepala MIN 2 Bengkulu Selatan Hj. Zannatun Na’imah, M.Pd.I menggelar sosialisasi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor  183 Tahun 2019 tentang Kurikulum PAI dan Bahasa Arab dan KMA Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum kepada seluruh dewan guru dan staf pegawai di MIN 2 Bengkulu Selatan, Rabu (26/2). Sosialisasi yang digelar di ruang kelas itu dimulai pukul, 10.00 WIB.

Kepala MIN 2 Bengkulu Selatan Hj. Zannatun Na’imah, M.Pd.I yang memimpin langsung kegiatan tersebut menyampaikan bahwa Kementerian Agama telah menetapkan serangkaian Keputusan Menteri Agama (KMA). Salah satunya adalah KMA Nomor 183 Tahun 2019 Tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Bahasa Arab Pada Madrasah. Regulasi terbaru ini merupakan pengganti dari peraturan sejenis sebelumnya, KMA Nomor 165 Tahun 2013. Regulasi yang mengatur terkait Kurikulum Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Bahasa Arab Pada Madrasah ini dimaksudkan sebagai panduan satuan pendidikan dalam mengimplementasikan Kurikulum PAI dan Bahasa Arab di madrasah. Bertujuan untuk standarisasi Kurikulum PAI dan Bahasa Arab di madrasah yang meliputi (1) Kerangka Dasar Kurikulum PAI dan Bahasa Arab, (2) Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi PAI dan Bahasa Arab, (3) Pembelajaran PAI dan Bahasa Arab, (4) Penilaian PAI dan Bahasa Arab, Kompetensi Inti (KI), (5) Kompetensi Dasar (KD) PAI dan bahasa Arab pada madrasah.

Hj. Zannatun Na’imah, M.Pd.I juga menjelaskan guna melakukan standarisasi implementasi kurikulum pada madrasah dan memberikan kesempatan kepada madrasah untuk berinovasi dalam mengimplementasikan kurikulum madarsah, Kementerian Agama menetapkan pedoman implementasi kurikulum pada madrasah. Adalah Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 184 Tahun 2019 yang menjadi regulasi terbaru terkait hal itu. KMA ini sendiri akan menggantikan regulasi sebelumnya yakni KMA Nomor 117 Tahun 2014 tentang Implementasi Kurikulum 2013 di Madrasah. Dalam hal menguatkan program yang menjadi ciri khas dan keunggulan, madrasah dapat melakukan inovasi dan pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan. Inovasi dan pengembangan kurikulum madrasah dapat dilakukan pada: (1) struktur kurikulum (kelompok B), (2) alokasi waktu, (3) sumber dan bahan pembelajaran, (4) desain pembelajaran (5) muatan lokal, dan (6) ekstrakurikuler. Madrasah dapat menambah beban belajar sebanyak-banyaknya 6 (enam) jam pelajaran berdasarkan pertimbangan kebutuhan peserta didik, akademik, sosial, budaya, dan ketersediaan waktu.

Diakhir kegiatan, Kepala MIN 2 Bengkulu Selatan Hj. Zannatun Na’imah, M.Pd.I mengajak kepada seluruh dewan guru untuk bekerjasama dalam memajukan madrasah dengan berpedoman pada KMA Nomor 183 dan 184 Tahun 2019. (Mona)


TERKAIT

Pendidikan LAINNYA