Bengkulu (Informasi dan Humas) 18/1- Dalam rangka evaluasi data pada Madrasah, terkait data Siswa dan data Guru, maka Kantor Kementerian Agama kab. Mukomuko perlu melakukan monitoring pada Maadrasah Aliyah, madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Ibtidaiyah.
Pelaksanaan monitoring dan evaluasi ini atas dasar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru, dan Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam Nomor DJ.l/46/2009 Tahun 2009 tentang pedoman mekanisme pendataan Lembaga Pendidikan Islam.
Monitoring dilaksanakan langsung oleh kepala kantor kementerian Agama Kab. Mukomuko Drs. H. Zainal Abidin, MH dengan di dampingi oleh Kasi pendidikan Madrasah Drs. Syukron, M.Pd, serta para pengembang, penata dan bendahara kantor kementerian Agama Kab. Mukomuko.
Evaluasi dilaksanakan di 22 lokasi, selama 3 hari mulai tanggal 16 sampai dengan 18 Januari 2017, adapun tujuan dari evaluasi ini untuk mendata jumlah siswa dan guru seghingga pencairan dana BOS dapat tepat sasaran dan berjalan sebagai mana mestinya.
Penulis : Humas MM **
Redaktur: H.Rolly Gunawan
Pendidikan
Pendidikan Madrasah
Kemenag Mukomuko Monitoring dan Evaluasi Madrasah
- Rabu, 18 Januari 2017 | 00:00 WIB